Gowa, BARATIMUR.COM– Sekda Gowa nonaktif Andy Azis Peter Hamzah melaporkan seorang perempuan berinisial SF ke Polresta Gowa. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Andy Aziz mendatangi Polresta Gowa pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Laporan tersebut dibuat setelah beredar tangkapan layar story WhatsApp yang diduga memuat tulisan bernada penghinaan terhadap dirinya.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, pemilik story tertulis “Bu Kadis Sosial”. Unggahan tersebut juga memuat foto Andy yang mengenakan seragam ASN disertai tulisan bernada hinaan dan rasisme.
Andy Aziz menyebut perempuan yang dilaporkannya merupakan istri salah satu pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Gowa.
“Alhamdulillah kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya, dan yang dilaporkan adalah salah satu istri pimpinan SKPD di Kabupaten Gowa,” kata Andy Aziz kepada wartawan usai membuat laporan.
Andy Aziz mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar kepada penyidik.
“Sekarang kita serahkan kepada penyidik Polresta Gowa. Untuk alat bukti juga kami sudah serahkan berupa tangkapan layar yang ada di media sosial,” ujarnya.
Kanit Reskrim Unit Tipidter Polresta Gowa Ipda Andi Alfian membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan laporan Andy Aziz berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi malam ini kami telah menerima laporan korban terkait dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor inisial SF,” kata Alfian.
Polisi akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah saksi akan diperiksa dan pihak terlapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman terkait laporan korban dengan terlebih dahulu kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasinya,” jelasnya.
Menurut Alfian, Andy Aziz telah menunjukkan sejumlah unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan.
“Untuk barang bukti yang diserahkan pelapor, sudah memperlihatkan beberapa postingan dari media sosial yang menjadi materi dari pelapor. Kami juga sementara dalami,” katanya.
Pelaporan tersebut terjadi di tengah polemik jabatan Sekda Gowa. Andy Azis Peter Hamzah sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Husniah kemudian menunjuk Firdaus sebagai Plt Sekda Gowa.
Adapun perempuan berinisial SF yang dilaporkan Andy Aziz disebut merupakan istri Firdaus.
Polresta Gowa masih mendalami laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul unggahan dan pihak yang bertanggung jawab atas konten yang dilaporkan.













