GOWA, BARAT-TIMUR.COM — Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, meminta Pemerintah Kabupaten Gowa segera mencabut peraturan daerah (Perda) yang dinilai berdampak terhadap tatanan adat dan memicu perpecahan di internal keluarga kerajaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026).
Imam mengatakan, kehadiran keluarga Kerajaan Gowa dalam upacara kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap keberadaan kerajaan sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan daerah.
“Kami hadir di sini diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa sebagai bentuk simbol bahwa negara juga menghargai simbol kerajaan,” kata Imam.
Andi Muhammad Imam menuturkan, Kerajaan Gowa memiliki sejarah panjang dalam perjalanan terbentuknya Indonesia.
Menurut dia, Kerajaan Gowa juga secara sukarela bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas dasar itu, ia berharap pemerintah tidak mengesampingkan keberadaan budaya dan simbol-simbol kerajaan.
“Harapannya ke depan pemerintah harus tetap menghargai kebudayaan, apalagi simbol kerajaan,” ujarnya.
Andi Muhammad Imam kemudian menyinggung keberadaan Perda yang selama ini menjadi polemik di lingkungan keluarga Kerajaan Gowa.
Ia menilai aturan tersebut telah menimbulkan persoalan hingga menyebabkan keluarga kerajaan terpecah.
“Memang Perda ini sudah dari dulu sangat kacau sehingga kami pun terpecah belah di keluarga kerajaan,” ucapnya.
Menurut Imam, pencabutan Perda menjadi penting apabila pemerintah ingin kembali menyatukan keluarga kerajaan dan masyarakat Gowa.
“Kalau pemerintah bijak melihat untuk mempersatukan kembali kerajaan, dan khususnya masyarakat di Gowa, sebaiknya memang Perda itu dicabut,” tegasnya.
Imam mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait persoalan tersebut.
Ia menyebut pencabutan Perda itu juga telah disepakati oleh Ketua DPRD Gowa dan kini masih dalam proses.
“Alhamdulillah sudah disepakati oleh Ketua DPRD. Ini sekarang masih proses, kita berdoa bersama agar Perda tersebut dicabut,” katanya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Bupati Gowa sebelumnya telah menyatakan Perda tersebut tidak sesuai dan perlu dicabut.
“Kemarin sudah ada statement dari Ibu Bupati bahwa Perda itu tidak sesuai dan memang harus dicabut,” ujar Imam.
Keluarga Kerajaan Gowa berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan.“Kami berharapnya Perda tersebut harusnya dicabut secepatnya,” pungkasnya.













