Gowa,BARATIMUR.COM – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya dugaan persoalan pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Ketua GERAK MISI, Fahim, meminta Kepala Kejari Gowa dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) tidak mengabaikan informasi maupun laporan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Gowa.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Kasi Pidsus untuk tidak tutup mata terhadap maraknya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa,” kata Fahim.
Fahim menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun tekanan politik.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk melindungi atau menutupi dugaan kejahatan,” tegasnya.
GERAK MISI turut menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Fahim menyebut persoalan tersebut diduga berdampak pada belum dibayarkannya honorarium sejumlah tenaga kesehatan selama kurang lebih lima bulan.
Meski demikian, Fahim menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum dilakukan. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana JKN yang kemudian berdampak pada hak tenaga kesehatan yang belum dibayarkan, maka persoalan ini wajib diperiksa secara serius dan transparan,” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik.
Fahim meminta Kejari Gowa menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan korupsi apabila terdapat bukti awal yang memadai.
“Kami tidak meminta Kejaksaan untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami meminta Kejaksaan bekerja. Periksa, telusuri, kumpulkan bukti, dan ungkap jika memang terdapat tindak pidana,” katanya.
Dia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kejaksaan harus menjadi lembaga penegak hukum, bukan alat kekuasaan. Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat dan keadilan,” tegas Fahim.
GERAK MISI juga meminta Kasi Pidsus Kejari Gowa menunjukkan kinerja dalam menangani dugaan perkara korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
Fahim mengatakan pihaknya bersama mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Gowa akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum, kami dari segenap elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Kabupaten Gowa mendesak Kasi Pidsus untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan, bila diperlukan, mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Menurut Fahim, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak ingin Kabupaten Gowa menjadi ruang yang nyaman bagi praktik korupsi. Jika ada dugaan tindak pidana, usut secara profesional. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan,” pungkasnya.
GERAK MISI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.













