Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR, SULAWESI SELATAN. 

BARATIMUR.COM–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana (AD) di Kabupaten Takalar kini memasuki fase kritis. Sejumlah Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan telah membongkar modus operandi pemerasan sistematis yang diduga kuat melibatkan pejabat tinggi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Berdasarkan kesaksian langsung kepada media ini, nominal pungutan yang diduga diminta oleh Andi Rijal selaku Kadis PMD Takalar bersifat memaksa dan bervariasi. Mulai dari permintaan “uang administrasi” sebesar Rp100.000 per desa per tahapan, hingga dugaan pungutan ilegal yang mencapai 10 persen dari total nilai anggaran. Angka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat korupsi terstruktur yang menggerogoti hak masyarakat desa.

Sikap arogan ditunjukkan oleh Kadis PMD Takalar saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut. Alih-alih memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis sesuai prinsip transparansi publik, Andi Rijal justru memblokir setiap nomor telepon wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi langsung. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya pembungkaman fakta dan ketidakbersediaan pejabat untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya di hadapan publik.

Ketua Umum Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN), Hariadi Dg Talli, menyatakan sikap keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa informasi dari para Kepala Desa ini adalah bukti awal yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga:  DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

“Kami meminta APH tidak menutup mata terhadap informasi yang disampaikan sejumlah kepala desa. Ini adalah suara korban yang selama ini dibungkam oleh ketakutan. Jika dibiarkan, dana desa hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum pejabat, sementara pembangunan di tingkat kampung terhambat,” tegas Hariadi.

Hariadi secara spesifik mendesak Polresta Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana di lingkungan Dinas PMD. Audit forensik keuangan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mengungkap rantai pemerasan ini.

AJUN mengingatkan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang dilindungi undang-undang. Setiap rupiah yang dipotong secara ilegal adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Jika APH lamban merespons atau terkesan melindungi oknum, AJUN siap membawa kasus ini ke tingkat nasional dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya keadilan.

Publik menunggu ketegasan hukum. Tidak ada tempat bagi birokrat yang berdagang dengan kewenangannya. Usut tuntas, atau hadapi konsekuensi hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.(*/)

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Berita Terbaru