TAKALAR, SULAWESI SELATAN.
BARATIMUR.COM–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana (AD) di Kabupaten Takalar kini memasuki fase kritis. Sejumlah Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan telah membongkar modus operandi pemerasan sistematis yang diduga kuat melibatkan pejabat tinggi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Berdasarkan kesaksian langsung kepada media ini, nominal pungutan yang diduga diminta oleh Andi Rijal selaku Kadis PMD Takalar bersifat memaksa dan bervariasi. Mulai dari permintaan “uang administrasi” sebesar Rp100.000 per desa per tahapan, hingga dugaan pungutan ilegal yang mencapai 10 persen dari total nilai anggaran. Angka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat korupsi terstruktur yang menggerogoti hak masyarakat desa.
Sikap arogan ditunjukkan oleh Kadis PMD Takalar saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut. Alih-alih memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis sesuai prinsip transparansi publik, Andi Rijal justru memblokir setiap nomor telepon wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi langsung. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya pembungkaman fakta dan ketidakbersediaan pejabat untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya di hadapan publik.
Ketua Umum Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN), Hariadi Dg Talli, menyatakan sikap keras dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa informasi dari para Kepala Desa ini adalah bukti awal yang tidak boleh diabaikan.
“Kami meminta APH tidak menutup mata terhadap informasi yang disampaikan sejumlah kepala desa. Ini adalah suara korban yang selama ini dibungkam oleh ketakutan. Jika dibiarkan, dana desa hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum pejabat, sementara pembangunan di tingkat kampung terhambat,” tegas Hariadi.
Hariadi secara spesifik mendesak Polresta Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana di lingkungan Dinas PMD. Audit forensik keuangan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mengungkap rantai pemerasan ini.
AJUN mengingatkan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang dilindungi undang-undang. Setiap rupiah yang dipotong secara ilegal adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Jika APH lamban merespons atau terkesan melindungi oknum, AJUN siap membawa kasus ini ke tingkat nasional dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya keadilan.
Publik menunggu ketegasan hukum. Tidak ada tempat bagi birokrat yang berdagang dengan kewenangannya. Usut tuntas, atau hadapi konsekuensi hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.(*/)
Tim













