GOWA, baratimur.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa terus berkembang. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menggeledah rumah Rahmi Palanna alias Oma di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus. Tim yang terdiri dari enam penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 Wita dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih satu jam.
Petugas yang mengenakan rompi bertuliskan “Tipidkor” tampak memeriksa setiap sudut rumah dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungli perizinan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah buku rekening yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi dalam perkara yang sedang diusut.
“Kami menemukan sejumlah buku rekening di dalam rumah Rahmi Palanna sebagai barang bukti,” ujar Ipda Agus kepada wartawan.
Sebelum rumahnya digeledah, Rahmi Palanna lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.
Suasana penggeledahan sempat menjadi emosional. Rahmi disebut menangis histeris saat penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh suami Rahmi Palanna serta Lurah Mangngalli yang hadir sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Hairuddin, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungli dalam pengurusan PBG dan SLF.
“Benar, tadi diperiksa di ruang Tipidkor. Iya, ada kaitannya dengan PBG,” kata Muhailis.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga terus memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Muhailis mengungkapkan, penyidik telah menerbitkan laporan polisi baru sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa.
“Hari ini ada laporan polisi baru yang terbit sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru apabila alat bukti telah terpenuhi,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, penyidik juga dijadwalkan memeriksa Bupati Gowa setelah surat panggilan resmi dilayangkan.
Dengan rangkaian penggeledahan, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga rencana pemanggilan sejumlah pejabat daerah, penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pungli dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.
Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi













