Gowa, baratimur.com – Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa busur panah dan ketapel saat patroli di Jalan Tumanurung, Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut keduanya diduga membawa benda tersebut untuk menyerang.
Kedua pemuda itu diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial MR (18), buruh harian lepas asal Limbung, Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, dan F (15), seorang pelajar.
Kanit Jatanras Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan kedua pemuda tersebut awalnya terlihat berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan saat petugas melakukan patroli rutin.
“Pada saat melakukan kegiatan rutin yaitu patroli wilayah, kami melihat kedua pemuda tersebut sedang berboncengan dengan gelagat yang mencurigakan. Sehingga kami kemudian menghampiri dan menghentikan kendaraan yang mereka gunakan,” kata Aditya saat dikonfirmasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi menemukan busur panah yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa salah satu pemuda.
“Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua ketapel dan lima anak panah busur.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MR mengaku membawa dua anak panah busur dan satu ketapel. Sedangkan F mengaku membawa tiga anak panah busur dan satu ketapel.
Polisi masih mendalami alasan kedua pemuda tersebut membawa busur panah dan ketapel pada dini hari. Berdasarkan keterangan awal, benda-benda tersebut disebut akan digunakan untuk menyerang.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Gowa. Polisi juga masih mendalami tujuan dan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi lain.
Perkara tersebut disangkakan terkait penyalahgunaan senjata sebagaimana ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.













