Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, baratimur.com – Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa busur panah dan ketapel saat patroli di Jalan Tumanurung, Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut keduanya diduga membawa benda tersebut untuk menyerang.

Kedua pemuda itu diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial MR (18), buruh harian lepas asal Limbung, Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, dan F (15), seorang pelajar.

Kanit Jatanras Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan kedua pemuda tersebut awalnya terlihat berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan saat petugas melakukan patroli rutin.

“Pada saat melakukan kegiatan rutin yaitu patroli wilayah, kami melihat kedua pemuda tersebut sedang berboncengan dengan gelagat yang mencurigakan. Sehingga kami kemudian menghampiri dan menghentikan kendaraan yang mereka gunakan,” kata Aditya saat dikonfirmasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi menemukan busur panah yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa salah satu pemuda.

Baca Juga:  Kasus Pungli PBG Gowa Berkembang, Polisi Jadwalkan Periksa Bupati Husniah dan Isyaratkan Adanya Calon Tersangka Baru

“Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua ketapel dan lima anak panah busur.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MR mengaku membawa dua anak panah busur dan satu ketapel. Sedangkan F mengaku membawa tiga anak panah busur dan satu ketapel.

Polisi masih mendalami alasan kedua pemuda tersebut membawa busur panah dan ketapel pada dini hari. Berdasarkan keterangan awal, benda-benda tersebut disebut akan digunakan untuk menyerang.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Gowa. Polisi juga masih mendalami tujuan dan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi lain.

Perkara tersebut disangkakan terkait penyalahgunaan senjata sebagaimana ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan
GERAK MISI Desak Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi, Soroti Dana JKN RSUD Syekh Yusuf
Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Kuasa Hukum Bupati Gowa Berganti, Kini Didampingi Pengacara Basri Kajang
12 Agustus Jadi Penentu, Bupati Gowa Bicara Sebelum DPRD Ambil Keputusan
Kali Kedua Bupati Gowa Mangkir dari Panggilan Tipidkor, Besok Dijadwalkan Diperiksa
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:05 WIB

GERAK MISI Desak Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi, Soroti Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita Terbaru