Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, baratimur.com – Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa busur panah dan ketapel saat patroli di Jalan Tumanurung, Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut keduanya diduga membawa benda tersebut untuk menyerang.

Kedua pemuda itu diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial MR (18), buruh harian lepas asal Limbung, Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, dan F (15), seorang pelajar.

Kanit Jatanras Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan kedua pemuda tersebut awalnya terlihat berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan saat petugas melakukan patroli rutin.

“Pada saat melakukan kegiatan rutin yaitu patroli wilayah, kami melihat kedua pemuda tersebut sedang berboncengan dengan gelagat yang mencurigakan. Sehingga kami kemudian menghampiri dan menghentikan kendaraan yang mereka gunakan,” kata Aditya saat dikonfirmasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi menemukan busur panah yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa salah satu pemuda.

Baca Juga:  Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita

“Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua ketapel dan lima anak panah busur.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MR mengaku membawa dua anak panah busur dan satu ketapel. Sedangkan F mengaku membawa tiga anak panah busur dan satu ketapel.

Polisi masih mendalami alasan kedua pemuda tersebut membawa busur panah dan ketapel pada dini hari. Berdasarkan keterangan awal, benda-benda tersebut disebut akan digunakan untuk menyerang.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Gowa. Polisi juga masih mendalami tujuan dan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi lain.

Perkara tersebut disangkakan terkait penyalahgunaan senjata sebagaimana ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan
Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB
Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa
Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian
HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

Rabu, 2 September 2026 - 06:32 WIB

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian

Berita Terbaru