Gowa, BARAT-TIMUR.COM — Dua perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah menghadapi sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Di tengah peringatan HUT ke-81 RI, keduanya mengaku sedang berjuang mempertahankan tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur.
Kedua lansia tersebut yakni Daeng Ngintang (66) dan Aminah Daeng Senga (76). Keduanya tinggal di Kampung Jenemadinging, Dusun Sanrangang, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Tanah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 3,7 hektare. Sebelumnya, luas lahan tersebut disebut mencapai lebih dari 4 hektare, namun sebagian digunakan untuk kepentingan irigasi pemerintah.
Bagi Aminah dan Daeng Ngintang, tanah tersebut bukan sekadar lahan. Mereka mengaku telah menguasainya secara turun-temurun dari kakek, nenek hingga kedua orang tua mereka.
Aminah yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis bahkan meminta perhatian pemerintah agar persoalan yang dihadapinya mendapat perlindungan dan penyelesaian secara adil.
“Tolong kami, Bapak Presiden. Ada yang mau mengambil tanah kami. Rumah saya pernah diancam mau dibakar, padahal ini tanah punya nenek, kakek dan kedua orang tua saya,” ujar Aminah.
Aminah juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen terkait tanah tersebut. Namun, dia menolak.
“Saya pernah dipaksa untuk tanda tanah, tapi saya tidak mau. Saya juga pernah mau disuruh tangkap,” katanya.
Dia mengaku semakin takut lantaran dalam peristiwa yang diceritakannya terdapat aparat keamanan yang disebut mengenakan seragam loreng.
Kuasa hukum Daeng Ngintang dan Aminah, Amirullah Mappaero, mengatakan sengketa tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Amirullah, riwayat seseorang yang pernah tinggal atau menggarap tanah tidak otomatis membuktikan kepemilikan.
“Orang yang kami anggap betul-betul benar berdasarkan surat yang dia miliki. Kalau hanya cerita bahwa saya, nenek saya dulu, apa dulu, tetapi dia tidak bisa membuktikan, itu namanya tidak benar. Cuma cerita saja, itu tidak dibutuhkan di pengadilan,” kata Amirullah.
Dia menyebut pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan pihak penggugat terhadap tanah tersebut.
“Seharusnya juga dipertanyakan, kalau Anda punya berarti kan punya surat. Apa buktinya, apa alasannya, apakah berupa rinci atau sertifikat, kan begitu,” ujarnya.
Amirullah mengatakan persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian surat dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dia juga menyebut pernah ada kerabat pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut yang menggugat sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, gugatan itu ditolak karena dasar kepemilikan yang diajukan tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Hasan, S.H., M.H., C.I.N., membantah keras adanya intimidasi terhadap kedua lansia maupun warga di sekitar lokasi.
Hasan menegaskan dirinya telah menangani perkara tersebut sejak awal dan mengetahui proses yang berlangsung di lapangan.
“Tidak ada sama sekali intimidasi. Omong kosong itu. Jangan mau menuduh orang sembarangan. Siapa yang melakukan intimidasi? Harus diklarifikasi juga, siapa yang mengintimidasi dan siapa yang melihat,” tegas Hasan.
Hasan juga meminta tudingan mengenai keterlibatan aparat TNI dibuktikan. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan hal serius karena menyangkut institusi maupun individu.
“Saya ini kuasa hukumnya dari dulu. Tidak pernah ada intimidasi itu. Kita harus jujur. Saya hanya menangani sesuatu yang benar,” ujarnya.
Hasan mengatakan pihak yang diwakilinya adalah Mayjen TNI Purnawirawan H Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki.
Menurut versi penggugat, penguasaan tanah tersebut bermula ketika keluarga tergugat disebut bekerja sebagai penggarap kebun milik keluarga Andi Mappanyukki.
Tanah tersebut, kata Hasan, kemudian tetap dikelola dan hasil kebunnya dibawa kepada keluarga pemilik.
Dia juga menyebut pernah terdapat pernyataan tertulis dari salah satu pihak yang menyatakan dirinya hanya tinggal atau menumpang di lokasi tersebut.
Namun, keterangan itu dibantah dalam versi sejarah penguasaan tanah yang disampaikan pihak kedua lansia.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Hasan mengatakan pihaknya sempat menempuh jalur kekeluargaan.
Pihak penggugat disebut menawarkan kompensasi berupa tanah sekitar 200 meter persegi, uang Rp 10 juta, serta pembangunan rumah.
Menurut Hasan, tawaran tersebut sempat mendapat respons positif. Namun kesepakatan akhirnya tidak terealisasi karena salah satu pihak disebut tidak bersedia menandatangani kesepakatan.
” Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar mereka keluar dari lokasi itu. Karena mereka tidak mau keluar, terpaksa kami mengajukan gugatan untuk membuktikan apakah mereka pemiliknya atau kami pemiliknya,” jelas Hasan.
Pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gowa pada April 2026.
Sengketa ini mempertemukan dua versi berbeda mengenai sejarah dan dasar penguasaan tanah.
Pihak penggugat menyatakan memiliki sertifikat sebagai alas hak. Sementara pihak kedua lansia mempertahankan tanah tersebut berdasarkan sejarah penguasaan keluarga secara turun-temurun.
Kedua kubu juga memiliki versi berbeda mengenai dugaan intimidasi dan sejarah keberadaan keluarga di atas lahan tersebut.
Karena perkara masih berjalan, seluruh klaim dan bukti kedua pihak nantinya akan diuji dalam persidangan.
Agenda persidangan disebut telah memasuki tahap pembuktian surat dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menyampaikan klaim dan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Bagi Aminah dan Daeng Ngintang, perjuangan tersebut bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah. Mereka merasa sedang mempertahankan tanah yang diyakini sebagai peninggalan keluarga.
Di tengah momentum HUT ke-81 RI, mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Penentuan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut pada akhirnya akan bergantung pada bukti yang terungkap di persidangan dan putusan pengadilan.













