Gowa, baratimur.com — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berganti di tengah pemeriksaan dugaan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Kini, Husniah didampingi Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.
Sebelumnya, Sitti Husniah didampingi tim hukum Specialis Law Firm yang dipimpin Amirullah Mappaero. Namun, Amirullah dan tim menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum Bupati Gowa.
Pergantian kuasa hukum tersebut terlihat saat Husniah memenuhi pemeriksaan penyidik Polresta Gowa. Ia datang bersama Mahyuddin Jamal, yang diketahui juga menjadi bagian dari tim hukum Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas dalam perkara yang ditangani Polda Sulsel.
Amirullah Mappaero mengatakan keputusan untuk mundur telah dibahas bersama tim. Ia menyebut terdapat perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak menemukan titik kesepakatan.
“Adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya,” kata Amirullah.
Selain itu, kata dia, terdapat ketidaksepahaman mengenai sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara.
“Ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” ujarnya.
Amirullah menegaskan pengunduran diri tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama seluruh tim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat pemberitahuan terkait penunjukan kuasa hukum baru.
“Seandainya mungkin Ibu Bupati menyampaikan ke kami, mungkin kami akan memberikan masukan dan pandangan,” bebernya.
Menurut Amirullah, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan timnya untuk menarik diri dari pendampingan hukum Husniah.
Setelah berganti kuasa hukum, Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm mendampingi Husniah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Mahyuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar. Menurutnya, Husniah menjawab sekitar 47 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Alhamdulillah proses pemeriksaan tadi sudah berjalan lancar. Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” kata Mahyuddin.
Ia menyebut Husniah memberikan penjelasan secara detail kepada penyidik dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai warga negara, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum itu menjelaskan secara detail, dan klien kami sekali lagi menghormati segala bentuk upaya hukum dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Mahyuddin juga meminta agar proses hukum tersebut dikawal secara transparan oleh seluruh pihak.
“Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” tegasnya.
Pergantian kuasa hukum tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Sitti Husniah setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.
Saat ditanya mengenai pergantian pengacara dari Amirullah Mappaero kepada Mahyuddin Jamal, termasuk mengenai Mahyuddin yang juga mendampingi Basri Kajang, Husniah tidak memberikan penjelasan panjang.
“Aman,” jawab Husniah singkat.
Husniah kemudian mengangkat jempol sebelum berjalan menuju mobil dan meninggalkan Polresta Gowa.
Pergantian kuasa hukum ini menjadi perhatian lantaran berlangsung di tengah proses pemeriksaan dugaan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk substansi materi pemeriksaan, kewenangan penyampaian informasi tetap berada pada penyidik sesuai proses hukum yang berjalan.













