KUALA KAPUAS, KALTENG,
BARATIMUR.COM–Dugaan peredaran narkotika semakin merajalela di tengah masyarakat. Di Desa Panarung, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, warga melaporkan adanya sarang bandar narkotika jenis sabu yang beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut. Nama Uje disebut-sebut sebagai bos utama yang mengelola jaringan gelap tersebut bersama empat orang anak buahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari warga dan sejumlah pelanggan, Uje diketahui menjalankan usaha haram berupa peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang hingga kini berjalan terus-menerus dan seolah terlindungi. Tidak ada tanda-tanda upaya penegakan hukum di lokasi tersebut, padahal aktivitas transaksi diketahui banyak warga sekitar.
Jaringan ini diketahui memiliki struktur yang jelas:
– Uje — Bos / Bandar Utama
– Arkani (Kani) — Anggota pengedar
– Alpi — Anggota pengedar
– Are — Anggota pengedar
– Sado — Anggota pengedar
Kelima orang ini diduga aktif mengedarkan sabu-sabu kepada para pemesan dan pelanggan secara langsung dan berulang-ulang, menjadikan Desa Panarung sebagai basis operasi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Peredaran narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengedarkan, menyalurkan, atau menjual Narkotika Golongan I dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda yang tidak dapat diampuni.
Tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Pengedar narkoba bukan sekadar melanggar hukum, melainkan merusak masa depan anak-anak bangsa secara sistematis. Setiap paket sabu yang diedarkan adalah satu lagi korban yang hancur, satu lagi keluarga yang hancur.
Pengamat hukum sekaligus pemerhati masyarakat, ketika dikonfirmasi media ini, menyatakan, “Peredaran narkotika yang berjalan secara terbuka di tengah pemukiman warga adalah bukti lemahnya pengawasan. Tidak ada alasan untuk membiarkan ini berlanjut. Kapolda Kalimantan Tengah bersama Kapolres Kapuas, khususnya Satresnarkoba, wajib segera bertindak sesuai kewenangan hukum. Tangkap para pelaku, bongkar jaringannya, dan berikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkoba.”
Media ini secara tegas mendesak:
1. Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Uje beserta keempat anggotanya yang diduga mengelola peredaran sabu di Desa Panarung.
2. Tidak ada kompromi atau penundaan semakin lama dibiarkan, semakin banyak korban yang jatuh.
3. Lakukan pengungkapan secara transparan agar masyarakat tahu bahwa hukum masih berjalan.
4. Jaga konsistensi penindakan, jangan sampai operasi ini berhenti hanya pada penangkapan pengedar lapisan bawah, sementara bandar utamanya tetap bebas.
Narkotika adalah musuh bersama. Jika hari ini di Desa Panarung sabu beredar dengan tenang, maka esok hari itu akan menyebar ke desa-desa lain. Kami mengawal kasus ini hingga penindakan dilakukan. Polisi tidak boleh tutup mata ketika masyarakat sudah menyerahkan informasi. Hukum harus tegak, bukan tunduk pada keberanian pengedar yang merasa aman.
Media ini akan terus memantau perkembangan. Siapa pun pelakunya, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*/)













