Kasus Pungli PBG Gowa Berkembang, Polisi Jadwalkan Periksa Bupati Husniah dan Isyaratkan Adanya Calon Tersangka Baru

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, BaraTimur.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus bergulir. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai saksi.

Kasatreskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan nama Bupati Gowa muncul dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan kasus dugaan pungli PBG senilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Sejumlah saksi menyebut nama Bupati Gowa dalam pemeriksaan perkara dugaan pungli PBG yang sedang kami tangani,” kata Muhailis kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Muhailis menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang dalam waktu dekat.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan dan berencana meminta keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski belum merinci tanggal pemeriksaan, Muhailis memastikan agenda tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Rencananya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaannya di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa,” tambahnya.

Di sisi lain, penyidik juga mengungkap adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Polresta Gowa telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan penyidikan.

“Benar, penyidik telah menerbitkan LP baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa,” ungkap Muhailis.

Baca Juga:  Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Menurut dia, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk membuka penyelidikan baru yang diduga masih berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan PBG.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Muhailis tidak menampiknya. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang sedang didalami penyidik.

“Soal kemungkinan tersangka baru, teman-teman sabar dulu. Nanti akan kami sampaikan secara resmi kepada publik. Yang jelas, kami sudah mengantongi namanya,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Berkas perkara tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Kini, dengan terbitnya LP baru dan pengembangan penyidikan, perhatian publik kembali tertuju pada pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

 

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026
Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan
Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB
Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa
Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian
HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:58 WIB

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

Rabu, 2 September 2026 - 06:32 WIB

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Berita Terbaru