Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, BARATIMUR.COM — Penyidik Polresta Gowa menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

 

Ernawati kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolresta Gowa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan penetapan tersangka tersebut.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolresta Gowa. Penyidik juga telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Muhailis, Selasa (11/8/2026).

 

Muhailis menjelaskan, penetapan Ernawati sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan.

 

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian meningkatkan status hukum Ernawati dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta

 

“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan untuk proses selanjutnya,” ujar Muhailis.

 

Meski Ernawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik Unit Reskrim Polresta Gowa masih melakukan pengembangan kasus.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Polresta Gowa memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa
Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta
Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis. Serta tidak mempunyai :RASA KEADILAN!
Luka Belum Kering Terkait Kasus AIPTU Marzuki Dalam Sidang Kode Etik,”Kini Muncul Penyidikan Yang Diduga Dinilai Biadap.( MENERIMA LAPORAN TIDAK JELAS )
Wilayah Tallo Sapiria Kembali Menelan Korban Jiwa Usai Terjadi Perang Kelompok, Kipas Tumbang Diujung Peluru Senapan Angin
Remaja Tenggelam di Sungai Jeneberang, Jenazah Ditemukan Setelah Pencarian Intensif
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita

Rabu, 29 April 2026 - 04:58 WIB

Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru