GOWA, BARATIMUR.COM — Penyidik Polresta Gowa menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Ernawati kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolresta Gowa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolresta Gowa. Penyidik juga telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Muhailis, Selasa (11/8/2026).
Muhailis menjelaskan, penetapan Ernawati sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian meningkatkan status hukum Ernawati dari terlapor menjadi tersangka.
“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan untuk proses selanjutnya,” ujar Muhailis.
Meski Ernawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik Unit Reskrim Polresta Gowa masih melakukan pengembangan kasus.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polresta Gowa memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.













