GOWA, baratimur.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Senin (10/8/2026).
Sitti Husniah sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Bupati Gowa tidak hadir di Polresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini,” kata Muhailis.
Meski kembali tidak hadir, penyidik telah menerima konfirmasi dari kuasa hukum Sitti Husniah.
Muhailis mengatakan, berdasarkan komunikasi tersebut, Bupati Gowa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/8/2026).
“Konfirmasi dari pengacaranya, besok akan hadir pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Gowa meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Jumat. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.
Bupati Gowa juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan dengan alasan keamanan.
Permintaan itu kembali ditolak penyidik.
Menurut Muhailis, pemeriksaan di kantor kepolisian justru dinilai lebih menjamin keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sempat meminta diperiksa di rumah jabatan dengan alasan keamanan, namun kami pastikan jika pemeriksaan di Polres Gowa justru lebih aman,” tegasnya.
Ketidakhadiran pada Senin ini menjadi kali kedua Sitti Husniah tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polresta Gowa.
Sebelumnya, Bupati Gowa juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026).
Saat itu, ketidakhadirannya disebut karena adanya kegiatan yang harus dihadiri.
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah pada Selasa (11/8/2026).
Kehadiran Bupati Gowa pada pemeriksaan berikutnya menjadi perhatian, mengingat ia telah dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.
Catatan: Saya mempertahankan istilah “saksi” dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana Bupati Gowa karena status hukum tersebut harus berdasarkan keterangan resmi penyidik.













