Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, baratimur.com  – Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor balap berwarna merah (racing), satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai senilai Rp 9,1 juta yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19). Sebagian besar diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas membenarkan atas kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu, 5 Agustus 2026.

” Jadi penindakan bermula saat kami Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang”. Kata Aditya.

Baca Juga:  Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah berada di arena yang diduga digunakan untuk balap liar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Berdasarkan hasil interogas awal, para terduga pelaku mengakui telah mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan “, Jelas Aditya.

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi sebagai lokasi balapan, dengan motif memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut.

Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan
GERAK MISI Desak Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi, Soroti Dana JKN RSUD Syekh Yusuf
Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Kuasa Hukum Bupati Gowa Berganti, Kini Didampingi Pengacara Basri Kajang
12 Agustus Jadi Penentu, Bupati Gowa Bicara Sebelum DPRD Ambil Keputusan
Kali Kedua Bupati Gowa Mangkir dari Panggilan Tipidkor, Besok Dijadwalkan Diperiksa
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:05 WIB

GERAK MISI Desak Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi, Soroti Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Gowa, Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita Terbaru