Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, baratimur.com  – Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor balap berwarna merah (racing), satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai senilai Rp 9,1 juta yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19). Sebagian besar diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas membenarkan atas kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu, 5 Agustus 2026.

” Jadi penindakan bermula saat kami Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang”. Kata Aditya.

Baca Juga:  Puncak Hari Jadi Gowa, 141 Personel Dikerahkan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah berada di arena yang diduga digunakan untuk balap liar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Berdasarkan hasil interogas awal, para terduga pelaku mengakui telah mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan “, Jelas Aditya.

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi sebagai lokasi balapan, dengan motif memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut.

Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026
Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan
Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB
Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa
Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian
HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:58 WIB

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

Rabu, 2 September 2026 - 06:32 WIB

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Berita Terbaru