Gowa, BaraTimur.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus bergulir. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai saksi.
Kasatreskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan nama Bupati Gowa muncul dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan kasus dugaan pungli PBG senilai sekitar Rp1,8 miliar.
“Sejumlah saksi menyebut nama Bupati Gowa dalam pemeriksaan perkara dugaan pungli PBG yang sedang kami tangani,” kata Muhailis kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Muhailis menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang dalam waktu dekat.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan dan berencana meminta keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Meski belum merinci tanggal pemeriksaan, Muhailis memastikan agenda tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaannya di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa,” tambahnya.
Di sisi lain, penyidik juga mengungkap adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Polresta Gowa telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan penyidikan.
“Benar, penyidik telah menerbitkan LP baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa,” ungkap Muhailis.
Menurut dia, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk membuka penyelidikan baru yang diduga masih berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan PBG.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Muhailis tidak menampiknya. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang sedang didalami penyidik.
“Soal kemungkinan tersangka baru, teman-teman sabar dulu. Nanti akan kami sampaikan secara resmi kepada publik. Yang jelas, kami sudah mengantongi namanya,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Berkas perkara tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Kini, dengan terbitnya LP baru dan pengembangan penyidikan, perhatian publik kembali tertuju pada pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Editor : Redaksi













