4 Juni 2026
MAKASSAR | BARATIMUR.COM– Beredar dugaan bahwa sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulsel, menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam/HP untuk berkomunikasi dengan pihak di luar lapas. Dugaan ini memicu sorotan karena HP adalah barang terlarang di dalam lapas sesuai aturan pemasyarakatan.
Isu Berawal dari Informasi Warga salah satu mantan Napi yang enggan disebutkan namanya. Informasi awal diterima redaksi Media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, HP diduga digunakan napi untuk berkomunikasi, mengatur transaksi, hingga memengaruhi proses di luar tembok lapas.
“Kalau HP sampai masuk dan bebas dipakai, berarti ada kebocoran sistem pengamanan. Ini berbahaya, bukan cuma buat warga binaan, tapi juga buat keamanan masyarakat luar,” ujar sumber tersebut,.3 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara langsung jenis HP dan jumlahnya.
Aturan Jelas Melarang
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, HP termasuk barang yang dilarang masuk dan dimiliki warga binaan. Jika terbukti, maka ada 2 pihak yang bisa kena sanksi: napi sebagai pengguna, dan oknum petugas jika terbukti lalai atau terlibat memasukkan.
Pakar Hukum Dr. Muhammad Nur. S.H.,M.P.D.,M.H.,C.F.L.S ketika dihubungi oleh media ini mengatakan, bahwa “HP di tangan napi itu seperti memberi kunci dari dalam. Potensi penyalahgunaan tinggi mulai dari penipuan online, perintah kejahatan, sampai mengancam saksi. Lapas harus jujur dan terbuka mengusutnya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi Media ini telah berupaya menghubungi Kalapas Kelas I Makassar dan Humas Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel untuk meminta konfirmasi, data razia, serta langkah yang sudah diambil. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.
Ditjenpas RI sebelumnya rutin melakukan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk memberantas peredaran HP dan narkoba di lapas. Hasil razia biasanya dipublikasi sebagai bentuk transparansi.
Lapas adalah tempat pembinaan, bukan “kantor kedua” bagi napi untuk mengendalikan dunia luar. Jika dugaan penggunaan HP ini benar, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan petugas, dan jalur masuk barang harus segera dilakukan.
Redaksi media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Berita ini terbuka 1×24 jam untuk klarifikasi, bantahan, dan hak jawab Kalapas Kelas I Makassar, Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta pihak terkait.(*/)
Tim












