Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Juni 2026

MAKASSAR | BARATIMUR.COM– Beredar dugaan bahwa sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulsel, menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam/HP untuk berkomunikasi dengan pihak di luar lapas. Dugaan ini memicu sorotan karena HP adalah barang terlarang di dalam lapas sesuai aturan pemasyarakatan.

Isu Berawal dari Informasi Warga salah satu mantan Napi yang enggan disebutkan namanya. Informasi awal diterima redaksi Media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, HP diduga digunakan napi untuk berkomunikasi, mengatur transaksi, hingga memengaruhi proses di luar tembok lapas.

“Kalau HP sampai masuk dan bebas dipakai, berarti ada kebocoran sistem pengamanan. Ini berbahaya, bukan cuma buat warga binaan, tapi juga buat keamanan masyarakat luar,” ujar sumber tersebut,.3 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara langsung jenis HP dan jumlahnya.

Aturan Jelas Melarang

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, HP termasuk barang yang dilarang masuk dan dimiliki warga binaan. Jika terbukti, maka ada 2 pihak yang bisa kena sanksi: napi sebagai pengguna, dan oknum petugas jika terbukti lalai atau terlibat memasukkan.

Baca Juga:  Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Pakar Hukum Dr. Muhammad Nur. S.H.,M.P.D.,M.H.,C.F.L.S ketika dihubungi oleh media ini mengatakan, bahwa “HP di tangan napi itu seperti memberi kunci dari dalam. Potensi penyalahgunaan tinggi mulai dari penipuan online, perintah kejahatan, sampai mengancam saksi. Lapas harus jujur dan terbuka mengusutnya.

Upaya Konfirmasi

Redaksi Media ini telah berupaya menghubungi Kalapas Kelas I Makassar dan Humas Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel untuk meminta konfirmasi, data razia, serta langkah yang sudah diambil. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.

Ditjenpas RI sebelumnya rutin melakukan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk memberantas peredaran HP dan narkoba di lapas. Hasil razia biasanya dipublikasi sebagai bentuk transparansi.

Lapas adalah tempat pembinaan, bukan “kantor kedua” bagi napi untuk mengendalikan dunia luar. Jika dugaan penggunaan HP ini benar, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan petugas, dan jalur masuk barang harus segera dilakukan.

Redaksi media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Berita ini terbuka 1×24 jam untuk klarifikasi, bantahan, dan hak jawab Kalapas Kelas I Makassar, Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta pihak terkait.(*/)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Berita Terbaru

Uncategorized

Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:50 WIB

Uncategorized

Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:47 WIB