PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIMAKASSAR | BARATIMUR. COM–BANGGAI KEPULAUAN, 15 Juli 2026 – Langkah operasi gabungan yang dilakukan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bitung bersama Polairut Polda Sulawesi Utara tanggal 24 Juni 2026 di perairan Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, memunculkan pertanyaan serius. Meski digalakkan dengan alasan menindak tegas penangkapan ikan yang merusak ekosistem, fakta di lapangan menunjukkan tidak ditemukan satupun barang bukti yang berpotensi merusak laut yang justru disita adalah alat penunjang hidup nelayan yang sah.

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, operasi yang digelar dalam rangka pengawasan dan pencegahan perusakan lingkungan laut ini seharusnya menargetkan barang bukti yang jelas merugikan kelestarian alam : seperti bom ikan, bahan racun, alat bius, hingga pukat harimau. Namun kenyataannya, seluruh benda yang diamankan dari pemilik kapal hanyalah perlengkapan standar yang biasa dipakai nelayan saat melaut, yaitu

1 unit kapal kayu beserta mesin katinting

3 buah bunre

Kacamata selam

Mesin kompresor beserta selang penyelaman

Serta 6 ekor hasil tangkapan ikan

Tidak ada satu pun barang yang memiliki sifat berbahaya atau berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang memadai, dan justru terkesan hanya ingin mempersulit kehidupan warga yang menggantungkan nasibnya dari hasil laut. Dugaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah tindakan ini merupakan cara untuk menutup akses komunikasi dan hubungan baik antara petugas dengan masyarakat pesisir.

Pakar Hukum mengatakan bahwa Penyitaan Tanpa Bukti Sah Adalah Bentuk Penindasan Terhadap Hak Rakyat

Menanggapi hal ini, pakar hukum sekaligus pengamat lingkungan Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd.,M.H.,CFLS memberikan penilaian yang sangat tegas dan tajam. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat ini tidak sejalan dengan tujuan pengawasan yang sesungguhnya, justru menyimpang hingga mengganggu hak yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga:  Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Prajurit dan PNS Diingatkan Jauhi Narkoba

“Penyitaan barang yang tidak memiliki hubungan apapun dengan dugaan perusakan ekosistem laut itu sama artinya dengan menghentikan dan menindas usaha serta mata pencaharian warga secara sewenang-wenang. Hak serta perlindungan bagi nelayan di Indonesia sudah diatur secara tegas dan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petani Garam. Aturan ini menjamin hak mereka untuk bekerja dengan aman dan terjamin kesejahteraannya,” tegas Dr. Muhammad Nur.

Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan jika memang ditemukan pelanggaran yang nyata. “Sangat wajar dan sah jika petugas mengambil langkah tegas manakala benar-benar ditemukan barang bukti yang dapat merusak lingkungan laut. Namun sebaliknya, jika penyitaan dilakukan tanpa dasar fakta yang kuat dan tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud, maka pihak yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai tugas menjaga alam justru berubah menjadi tindakan yang merugikan rakyat kecil,” tambahnya dengan nada keras namun tetap berpegang pada aturan.

Media ini meminta pihak KKP Bitung dan Polda Sulawesi Utara untuk segera meninjau kembali proses penyitaan ini, memulihkan hak nelayan yang terganggu, serta menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar hukum apa yang digunakan dalam tindakan tersebut. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai wujud pengawasan publik sesuai amanat Undang-Undang Pers. Setiap tanggapan dari pihak terkait akan kami muat secara berimbang. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi
Ketua Kadin Gowa Dijemput di Bandara Usai Pulang dari Madrid, Polisi Ungkap Alasannya
Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap
Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel
SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Prajurit dan PNS Diingatkan Jauhi Narkoba
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Ketua Kadin Gowa Dijemput di Bandara Usai Pulang dari Madrid, Polisi Ungkap Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Berita Terbaru