PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIMAKASSAR | BARATIMUR. COM–BANGGAI KEPULAUAN, 15 Juli 2026 – Langkah operasi gabungan yang dilakukan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bitung bersama Polairut Polda Sulawesi Utara tanggal 24 Juni 2026 di perairan Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, memunculkan pertanyaan serius. Meski digalakkan dengan alasan menindak tegas penangkapan ikan yang merusak ekosistem, fakta di lapangan menunjukkan tidak ditemukan satupun barang bukti yang berpotensi merusak laut yang justru disita adalah alat penunjang hidup nelayan yang sah.
Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, operasi yang digelar dalam rangka pengawasan dan pencegahan perusakan lingkungan laut ini seharusnya menargetkan barang bukti yang jelas merugikan kelestarian alam : seperti bom ikan, bahan racun, alat bius, hingga pukat harimau. Namun kenyataannya, seluruh benda yang diamankan dari pemilik kapal hanyalah perlengkapan standar yang biasa dipakai nelayan saat melaut, yaitu
1 unit kapal kayu beserta mesin katinting
3 buah bunre
Kacamata selam
Mesin kompresor beserta selang penyelaman
Serta 6 ekor hasil tangkapan ikan
Tidak ada satu pun barang yang memiliki sifat berbahaya atau berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang memadai, dan justru terkesan hanya ingin mempersulit kehidupan warga yang menggantungkan nasibnya dari hasil laut. Dugaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah tindakan ini merupakan cara untuk menutup akses komunikasi dan hubungan baik antara petugas dengan masyarakat pesisir.
Pakar Hukum mengatakan bahwa Penyitaan Tanpa Bukti Sah Adalah Bentuk Penindasan Terhadap Hak Rakyat
Menanggapi hal ini, pakar hukum sekaligus pengamat lingkungan Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd.,M.H.,CFLS memberikan penilaian yang sangat tegas dan tajam. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat ini tidak sejalan dengan tujuan pengawasan yang sesungguhnya, justru menyimpang hingga mengganggu hak yang dilindungi undang-undang.
“Penyitaan barang yang tidak memiliki hubungan apapun dengan dugaan perusakan ekosistem laut itu sama artinya dengan menghentikan dan menindas usaha serta mata pencaharian warga secara sewenang-wenang. Hak serta perlindungan bagi nelayan di Indonesia sudah diatur secara tegas dan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petani Garam. Aturan ini menjamin hak mereka untuk bekerja dengan aman dan terjamin kesejahteraannya,” tegas Dr. Muhammad Nur.
Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan jika memang ditemukan pelanggaran yang nyata. “Sangat wajar dan sah jika petugas mengambil langkah tegas manakala benar-benar ditemukan barang bukti yang dapat merusak lingkungan laut. Namun sebaliknya, jika penyitaan dilakukan tanpa dasar fakta yang kuat dan tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud, maka pihak yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai tugas menjaga alam justru berubah menjadi tindakan yang merugikan rakyat kecil,” tambahnya dengan nada keras namun tetap berpegang pada aturan.
Media ini meminta pihak KKP Bitung dan Polda Sulawesi Utara untuk segera meninjau kembali proses penyitaan ini, memulihkan hak nelayan yang terganggu, serta menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar hukum apa yang digunakan dalam tindakan tersebut. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai wujud pengawasan publik sesuai amanat Undang-Undang Pers. Setiap tanggapan dari pihak terkait akan kami muat secara berimbang. (*)













