3 Juli 2026
MAKASSAR | BARATIMUR.COM–Keberadaan gudang diduga ilegal diketahui bergerak di bidang logistik di kawasan tengah Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota, sejumlah gudang justru makin marak beroperasi seolah tidak ada aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang aktivitas pergudangan dan bongkar muat barang berlangsung di kawasan pusat kota. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kegiatan pergudangan hanya diperbolehkan berlangsung di dua wilayah saja, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Sementara itu, seluruh kawasan di luar kedua kecamatan itu termasuk kawasan padat penduduk dan pusat kota dinyatakan sebagai zona terlarang.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan tertulis. Salah satu contohnya terlihat jelas di Jalan Jipang Raya, Kecamatan Rappocini. Di lokasi itu, sebuah gudang terus beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat secara rutin, padahal wilayah ini masuk dalam daftar larangan.
Ketika dikonfirmasi media, Hasim Ashary yang diduga sebagai kepala gudang sekaligus pengawas dan penggungjawab memberikan jawaban yang menghindar. Melalui pesan singkatnya, ia hanya menyatakan,”Nanti orang Pemkot Makassar yang berurusan sama atasan saya, Pak.”
Jawaban itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa urusan kepatuhan pada aturan justru diserahkan kepada pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan pejabat di lingkungan Pemkot Makassar? Apakah ada kekuasaan di balik layar yang membuat aturan menjadi tumpul?
Jika aturan dibuat untuk ditaati, maka tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun. Keberadaan gudang tanpa izin di tengah kota tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, gangguan kenyamanan warga, hingga bahaya keselamatan lingkungan.
Masyarakat dan pengamat menuntut Wali Kota Makassar tidak tinggal diam. Pemerintah diminta bertindak tegas, menutup dan menyegel seluruh gudang yang terbukti tidak memiliki izin resmi, serta menindak tegas pelanggarnya tanpa pandang bulu. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, peraturan daerah tidak akan sekadar menjadi tulisan di atas kertas.













