WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | BARATIMUR.COM-24 Juni 2026 – Aliansi Aktivis Sulawesi (AAS) menyoroti pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Survey, Investigasi, dan Desain (SID) serta kondisi faktual di lapangan.

Sorotan tersebut mengemuka setelah AAS menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) Kelas I Makassar pada 22 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, pihak BLIP Kelas I Makassar menyampaikan bahwa mereka tidak terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan hanya melaksanakan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pihak BLIP Kelas I Makassar juga menyatakan bahwa mereka mendapatkan tekanan atau arahan dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, untuk melaksanakan serta melelang paket-paket kegiatan Program Cetak Sawah Tahun 2026.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program. AAS menilai bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen SID, dokumen kontrak, dan kondisi lapangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran dokumen yang dilakukan AAS, ditemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Oleh karena itu, AAS mendesak adanya transparansi terhadap seluruh dokumen perencanaan, proses pelelangan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial "S & N"

Jenderal Lapangan AAS, Sudarman, menegaskan bahwa alasan adanya tekanan atau arahan dari pemerintah pusat tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

“Jika memang terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan SID dan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan sehingga program ini tetap dijalankan,” tegas Sudarman.

AAS juga meminta Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai dasar perencanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 serta alasan pelaksanaan kegiatan pada lokasi-lokasi yang menjadi sorotan.

Selain itu, AAS mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan program guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah advokasi, pengawasan, dan aksi lanjutan sampai terdapat penjelasan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Berita Terbaru

Uncategorized

Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:50 WIB

Uncategorized

Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:47 WIB