Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 November 2025

Kahayan Hilir Pulang Pisau/ BARATIMUR-– Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar dan Pertalite dibeberapa SPBU yang ada dikalimantan tengah, salah satunya di SPBU Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau No : 63.748.002 Provinsi Kalteng.

Dari banyaknya temuan media dilapangan ternyata Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No : 63.748.002 yang berada di Kahayan Hilir ini banyak menuai sorotan publik.”Pasalnya SPBU tersebut rutin melayani para pelansir BBM Jenis solar dan pertalite yang disuga bekerja sama dengan petugas SPBU bernama Adi.

Adi yang pernah kedapatan menyalurkan BBM Jenis solar kepada penimbun dengan menggunakan kendaraan Pick Up warna hitam yang ditemuan diatas mobil tersebut penuh puluhan jergen yang baru saja usai diisi solar oleh Adi. “Melihat kedatangan awak media, adi yang lagi santai mengisi kendaraan tersebut tiba tiba saja kaget dan panik saat melihat kedatangan wartawan dan memberi kode isyarat kepada sebaagian pelanssir yang ada agar tinggalkan dulu tempat ini.

Pihak pimilk SPBU No : 63.748.002 diminta agar segera memanggil dan merevisi petugasnya yang diduga ada hubungan kerja sama dengan para penimbun BBM. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak kepada penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan aturan Undang Undang Migas.

Baca Juga:  Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar

Praksi hukum sekaligus pemerhati lingkungan Dr. Muhammad Nur,S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi pihak media terkait tanggapannya prihal penyalahgunaan BBM mengatakan,”bahwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bukan saja berdampak kepada kerugian negara, akan tetapi proses hukum dapat mengena kepada para penimbun BBM dan SPBU yang sudah ikut menyalurkan kepada para mafia minyak sehingga terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak.Ujarnya.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas

bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Tengah (Kaltim) Terkhusus Dirkrimsus Polda Kalteng, diminta turun menyikapi temuan tersebut dan memeriksa para pelaku, ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak dan merugikan Negara serta masyarakat.”Pintanya.(/}

 

Bersambung

Part 2

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar
Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya
WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:48 WIB

PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:09 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Berita Terbaru