Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 November 2025

Kahayan Hilir Pulang Pisau/ BARATIMUR-– Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar dan Pertalite dibeberapa SPBU yang ada dikalimantan tengah, salah satunya di SPBU Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau No : 63.748.002 Provinsi Kalteng.

Dari banyaknya temuan media dilapangan ternyata Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No : 63.748.002 yang berada di Kahayan Hilir ini banyak menuai sorotan publik.”Pasalnya SPBU tersebut rutin melayani para pelansir BBM Jenis solar dan pertalite yang disuga bekerja sama dengan petugas SPBU bernama Adi.

Adi yang pernah kedapatan menyalurkan BBM Jenis solar kepada penimbun dengan menggunakan kendaraan Pick Up warna hitam yang ditemuan diatas mobil tersebut penuh puluhan jergen yang baru saja usai diisi solar oleh Adi. “Melihat kedatangan awak media, adi yang lagi santai mengisi kendaraan tersebut tiba tiba saja kaget dan panik saat melihat kedatangan wartawan dan memberi kode isyarat kepada sebaagian pelanssir yang ada agar tinggalkan dulu tempat ini.

Pihak pimilk SPBU No : 63.748.002 diminta agar segera memanggil dan merevisi petugasnya yang diduga ada hubungan kerja sama dengan para penimbun BBM. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak kepada penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan aturan Undang Undang Migas.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Praksi hukum sekaligus pemerhati lingkungan Dr. Muhammad Nur,S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi pihak media terkait tanggapannya prihal penyalahgunaan BBM mengatakan,”bahwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bukan saja berdampak kepada kerugian negara, akan tetapi proses hukum dapat mengena kepada para penimbun BBM dan SPBU yang sudah ikut menyalurkan kepada para mafia minyak sehingga terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak.Ujarnya.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas

bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Tengah (Kaltim) Terkhusus Dirkrimsus Polda Kalteng, diminta turun menyikapi temuan tersebut dan memeriksa para pelaku, ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak dan merugikan Negara serta masyarakat.”Pintanya.(/}

 

Bersambung

Part 2

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Berita Terbaru

Pemerintah

Rumiadi Apresiasi 27 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB

Pemerintah

DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:51 WIB