Jika Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu Tak Ditindaklanjuti, PERMAHI Mamuju Siap Gelar Aksi

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu | BARATIMUR.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menyatakan akan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan penganiayaan Kapolres Pasangkayu kepada anggotanya.

Hingga Minggu (12/7/2026), PERMAHI mengaku belum menerima penjelasan maupun konfirmasi resmi dari Propam Polda Sulbar mengenai perkembangan laporan yang disampaikan melalui Subbid Paminal.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan masih menunggu kepastian dari Propam Polda Sulbar terkait proses penanganan laporan tersebut.

“Sampai hari ini kami juga belum dapat konfirmasi dari propam polda,” kata Wardian kepada KabarPasangkayu, Minggu (13/7/2026) malam.

Lanjut Wardian, belum adanya kepastian tersebut, sehingga kata dia akan meminta penjelasan secara langsung kepada Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Baca Juga:  Dina Maulidah Tekankan Hasil Rakerda TP-PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

“rencana besok kami mau ke propam untuk mempertanyakan terkait laporan kalau belum ada kejelasan kami akan melakukan aksi sampai ada sidang etik yang dilakukan polda,” tegasnya.

Sebelumnya, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat, Senin (6/7/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggota yang belakangan diselesaikan secara damai.

Meski demikian, PERMAHI menilai penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan DPC PERMAHI Mamuju.*(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang
Malam Puncak HUT ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Willy M. Yoseph
Syukuran Hari Jadi Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya
Gubernur Kalteng Bersama Bupati Heriyus Tinjau SMKN 1 Murung
Gubernur Kalteng Bersama Bupati Heriyus, Pantau Pasar Murah di Puruk Cahu
Gubernur Kalteng Apresiasi Program HEBAT Pada Peringatan HUT Ke-24 Murung Raya
PERMAHI Desak Polda Sulbar Transparan Terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik Kapolres Pasangkayu 
Reses di Dirung Pundu dan Dirung Pinang, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih, Listrik, dan Infrastruktur
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Bupati Heriyus Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Malam Puncak HUT ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Willy M. Yoseph

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Syukuran Hari Jadi Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Gubernur Kalteng Bersama Bupati Heriyus Tinjau SMKN 1 Murung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Gubernur Kalteng Bersama Bupati Heriyus, Pantau Pasar Murah di Puruk Cahu

Berita Terbaru