Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 JUli 2026

SULBAR | BARATIMUR.COM–Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada tanggal 3 Juli 2026 menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap bawahannya sendiri dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara. Jika hal tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dinilai sangat tercela dan jelas melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai pemimpin satuan, Kapolres memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan internal Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi martabat manusia, melarang segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berdasar, serta menggunakan wewenang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula saat perayaan Hari Bhayangkara di lingkungan kantor Polres Pasangkayu. Diduga putri dari Kapolres tidak sengaja tersenggol oleh seorang anggota beriniaial AF. Peristiwa tersebut memicu kemarahan Kapolres, yang kemudian diduga memukul AF hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa AF sempat dibawa dan ditahan sementara di ruangan Propam. Selain itu, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Kapolres dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Apabila dugaan-dugaan tersebut terkonfirmasi dan menjadi fakta, maka Kapolres Pasangkayu berpotensi menghadapi sanksi yang berlapis-lapis. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, sanksi etik, serta sanksi disiplin yang berat.

Dalam peraturan internal Polri, pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dapat berujung pada tindakan tegas, antara lain: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas; Penurunan jabatan atau mutasi bersifat demosi; Kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis.

Publik berharap Kapolda Sulawesi Barat segera mengambil alih penanganan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap dan disiplin.

 

Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Berita Terbaru