3 JUli 2026
SULBAR | BARATIMUR.COM–Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada tanggal 3 Juli 2026 menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap bawahannya sendiri dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara. Jika hal tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dinilai sangat tercela dan jelas melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai pemimpin satuan, Kapolres memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan internal Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi martabat manusia, melarang segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berdasar, serta menggunakan wewenang sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kronologi
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula saat perayaan Hari Bhayangkara di lingkungan kantor Polres Pasangkayu. Diduga putri dari Kapolres tidak sengaja tersenggol oleh seorang anggota beriniaial AF. Peristiwa tersebut memicu kemarahan Kapolres, yang kemudian diduga memukul AF hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa AF sempat dibawa dan ditahan sementara di ruangan Propam. Selain itu, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Kapolres dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila dugaan-dugaan tersebut terkonfirmasi dan menjadi fakta, maka Kapolres Pasangkayu berpotensi menghadapi sanksi yang berlapis-lapis. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, sanksi etik, serta sanksi disiplin yang berat.
Dalam peraturan internal Polri, pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dapat berujung pada tindakan tegas, antara lain: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas; Penurunan jabatan atau mutasi bersifat demosi; Kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis.
Publik berharap Kapolda Sulawesi Barat segera mengambil alih penanganan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap dan disiplin.
Redaksi













