Home / BBM / Hukum

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu, 8 Juni 2026 | BARATIMUR.COM-Nama Darman mendadak jadi sorotan warga Seppong, Belopa Utara, Kab. Luwu. Ia diduga sebagai pihak yang melakukan penimbunan dan penyaluran ilegal solar bersubsidi jenis biosolar di wilayah tersebut. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang antre berjam-jam di SPBU karena kuota habis.

Informasi diterima redaksi baratimur.com dari sejumlah warga dan sopir angkutan di Seppong. Mereka menduga ada praktik penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga di atas HET tanpa dokumen resmi.

“Yang kami lihat, solar subsidi sering keluar masuk dari satu lokasi di Seppong pakai mobil modifikasi/tangki. Warga kecil antre di SPBU Belopa Utara sering zonk kehabisan karena kuota habis cepat. Kami menduga ada penimbunan diseputaran SPBU,” ujar warga Seppong.(8/6/26)

Darman juga ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa ada oknum wartawan yang selalu bekap usahanya, kami sering konfirmasi jika ada sesuatu.”Ucapnya ketika dihubungi oleh media ini.

Hingga berita ini naik, redaksi sudah mengantongi foto, video dan rekaman suara sumber saat transaksi ilegal secara langsung. “Documen bukti tersebut diserahkan oleh sumber terpercaya media ini, bahkan Identitas lengkap “Darman”dan alamat detail lokasi juga sudah dikantongi.

Solar Subsidi adalah Barang Terlarang untuk Diperjualbelikan

Solar bersubsidi diatur dalam Perpres No. 191/2014. Hanya boleh dibeli konsumen yang berhak di SPBU resmi dengan HET Rp6.800/liter. Menimbun, menyimpan, dan menjual kembali solar subsidi tanpa izin usaha niaga dari BPH Migas adalah pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancamannya berat : Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dr. Muhammad Nur,.S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S, salah satu Pemerhati Hukum menyebut: “Kalau dugaan penimbunan di Seppong benar, maka ini kejahatan kerah putih. Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi nelayan, petani, dan sopir angkot lintas daerah yang butuh solar subsidi.

Upaya Konfirmasi & Harapan Penegakan Hukum

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait :

1. Pihak yang disebut “Darman” untuk hak jawab dan klarifikasi.

2. Polres Luwu melalui Satreskrim untuk langkah penyelidikan terhadap diduga pelaku dan semua yang terlibat.

3. Pertamina Patra Niaga Regional Sulselrabar untuk data distribusi solar subsidi di wilayah Belopa Utara.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi. Redaksi terbuka 1×24 jam untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang namanya disebut.

Warga Seppong berharap aparat dan Pertamina segera turun cek lapangan. SPBU di Belopa Utara diminta memperketat pengawasan QR My Pertamina agar solar subsidi tepat sasaran.

Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. 

Menimbunnya sama dengan mencuri hak orang yang paling butuh. Jika dugaan ini terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Redaksi media baratimur. com menjunjung asas praduga tak bersalah.(*/) Tim

Part I

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Dari Arah IKN ke Penajam : Jejak Pasokan Solar Diduga Diselewengkan, Polisi Diminta Usut Tuntas
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Berita Terbaru

Uncategorized

Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:50 WIB

Uncategorized

Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:47 WIB