Luwu, 8 Juni 2026 | BARATIMUR.COM-Nama Darman mendadak jadi sorotan warga Seppong, Belopa Utara, Kab. Luwu. Ia diduga sebagai pihak yang melakukan penimbunan dan penyaluran ilegal solar bersubsidi jenis biosolar di wilayah tersebut. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang antre berjam-jam di SPBU karena kuota habis.
Informasi diterima redaksi baratimur.com dari sejumlah warga dan sopir angkutan di Seppong. Mereka menduga ada praktik penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga di atas HET tanpa dokumen resmi.
“Yang kami lihat, solar subsidi sering keluar masuk dari satu lokasi di Seppong pakai mobil modifikasi/tangki. Warga kecil antre di SPBU Belopa Utara sering zonk kehabisan karena kuota habis cepat. Kami menduga ada penimbunan diseputaran SPBU,” ujar warga Seppong.(8/6/26)
Darman juga ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa ada oknum wartawan yang selalu bekap usahanya, kami sering konfirmasi jika ada sesuatu.”Ucapnya ketika dihubungi oleh media ini.
Hingga berita ini naik, redaksi sudah mengantongi foto, video dan rekaman suara sumber saat transaksi ilegal secara langsung. “Documen bukti tersebut diserahkan oleh sumber terpercaya media ini, bahkan Identitas lengkap “Darman”dan alamat detail lokasi juga sudah dikantongi.
Solar Subsidi adalah Barang Terlarang untuk Diperjualbelikan
Solar bersubsidi diatur dalam Perpres No. 191/2014. Hanya boleh dibeli konsumen yang berhak di SPBU resmi dengan HET Rp6.800/liter. Menimbun, menyimpan, dan menjual kembali solar subsidi tanpa izin usaha niaga dari BPH Migas adalah pelanggaran hukum.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancamannya berat : Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dr. Muhammad Nur,.S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S, salah satu Pemerhati Hukum menyebut: “Kalau dugaan penimbunan di Seppong benar, maka ini kejahatan kerah putih. Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi nelayan, petani, dan sopir angkot lintas daerah yang butuh solar subsidi.
Upaya Konfirmasi & Harapan Penegakan Hukum
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait :
1. Pihak yang disebut “Darman” untuk hak jawab dan klarifikasi.
2. Polres Luwu melalui Satreskrim untuk langkah penyelidikan terhadap diduga pelaku dan semua yang terlibat.
3. Pertamina Patra Niaga Regional Sulselrabar untuk data distribusi solar subsidi di wilayah Belopa Utara.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi. Redaksi terbuka 1×24 jam untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang namanya disebut.
Warga Seppong berharap aparat dan Pertamina segera turun cek lapangan. SPBU di Belopa Utara diminta memperketat pengawasan QR My Pertamina agar solar subsidi tepat sasaran.
Solar subsidi adalah hak rakyat kecil.
Menimbunnya sama dengan mencuri hak orang yang paling butuh. Jika dugaan ini terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Redaksi media baratimur. com menjunjung asas praduga tak bersalah.(*/) Tim
Part I












