Home / BBM / Hukum

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu, 8 Juni 2026 | BARATIMUR.COM-Nama Darman mendadak jadi sorotan warga Seppong, Belopa Utara, Kab. Luwu. Ia diduga sebagai pihak yang melakukan penimbunan dan penyaluran ilegal solar bersubsidi jenis biosolar di wilayah tersebut. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang antre berjam-jam di SPBU karena kuota habis.

Informasi diterima redaksi baratimur.com dari sejumlah warga dan sopir angkutan di Seppong. Mereka menduga ada praktik penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga di atas HET tanpa dokumen resmi.

“Yang kami lihat, solar subsidi sering keluar masuk dari satu lokasi di Seppong pakai mobil modifikasi/tangki. Warga kecil antre di SPBU Belopa Utara sering zonk kehabisan karena kuota habis cepat. Kami menduga ada penimbunan diseputaran SPBU,” ujar warga Seppong.(8/6/26)

Darman juga ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa ada oknum wartawan yang selalu bekap usahanya, kami sering konfirmasi jika ada sesuatu.”Ucapnya ketika dihubungi oleh media ini.

Hingga berita ini naik, redaksi sudah mengantongi foto, video dan rekaman suara sumber saat transaksi ilegal secara langsung. “Documen bukti tersebut diserahkan oleh sumber terpercaya media ini, bahkan Identitas lengkap “Darman”dan alamat detail lokasi juga sudah dikantongi.

Solar Subsidi adalah Barang Terlarang untuk Diperjualbelikan

Solar bersubsidi diatur dalam Perpres No. 191/2014. Hanya boleh dibeli konsumen yang berhak di SPBU resmi dengan HET Rp6.800/liter. Menimbun, menyimpan, dan menjual kembali solar subsidi tanpa izin usaha niaga dari BPH Migas adalah pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Pelansir BBM Marak di Karossa, SPBU Diduga Terlibat Penyaluran Tak Sesuai Peruntukan

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancamannya berat : Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dr. Muhammad Nur,.S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S, salah satu Pemerhati Hukum menyebut: “Kalau dugaan penimbunan di Seppong benar, maka ini kejahatan kerah putih. Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi nelayan, petani, dan sopir angkot lintas daerah yang butuh solar subsidi.

Upaya Konfirmasi & Harapan Penegakan Hukum

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait :

1. Pihak yang disebut “Darman” untuk hak jawab dan klarifikasi.

2. Polres Luwu melalui Satreskrim untuk langkah penyelidikan terhadap diduga pelaku dan semua yang terlibat.

3. Pertamina Patra Niaga Regional Sulselrabar untuk data distribusi solar subsidi di wilayah Belopa Utara.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi. Redaksi terbuka 1×24 jam untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang namanya disebut.

Warga Seppong berharap aparat dan Pertamina segera turun cek lapangan. SPBU di Belopa Utara diminta memperketat pengawasan QR My Pertamina agar solar subsidi tepat sasaran.

Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. 

Menimbunnya sama dengan mencuri hak orang yang paling butuh. Jika dugaan ini terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Redaksi media baratimur. com menjunjung asas praduga tak bersalah.(*/) Tim

Part I

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJUN BONGKAR : Jaringan BBM Ilegal Menyusup ke VDNI PT Patra Andalas Sukses Diduga Mainkan Minyak Tanpa Dokumen, Transportir Rugi Ratusan Juta
SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi
Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap
Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel
SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:02 WIB

AJUN BONGKAR : Jaringan BBM Ilegal Menyusup ke VDNI PT Patra Andalas Sukses Diduga Mainkan Minyak Tanpa Dokumen, Transportir Rugi Ratusan Juta

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Berita Terbaru