SPBKB AKR No : 20.3.2.003 Di Sungai Loban, Kab,Tanah Bumbu Diduga Tempat Pengambilan BBM Subsidi Bagi Para Mafia Minyak

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20 November 2025 |

TANAH BUMBU / BARATIMUR–Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM di salah satu tempat Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor AKR. Tempat pengisian bahan bakar kendaraan yang dioperasikan oleh perusahaan PT AKR Corporindo Tbk.

Para penimbun BBB bermodus penjual BBM eceran yang ikut membeli jenis solar dan pertalite di SPBKB AKR No : 20.3.2.003 beralamat di Sungai Loban, Kab,Tanah Bumbu. Kalsel (20/11/25).

Hasil dari pembelian BBM jenis solar dan pertalite diduga untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan cara menimbun BBM Jenis solar dalam jumlah yang cukup besar.

Sebagai lembaga penyalur BBM bersubsidi maupun non-subsidi stasion pengisian SPBKB AKR No : 20.3.2.003 diduga ikut menyalahgunakan BBM dengan cara menyalurkan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis solar dan pertalite kepada para mafia penimbun.

Kapolda Kalimantan Selatan khususnya Dirkrimsus Polda Kalsel diminta mengambil tindakan tegas bagi setiap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite diwilayah Desa Damar Indah Kec, Sungai Loban. Kab,Tanah Bumbu. Kalsel (20/11/25).

Kelangkaan minyak tersebut diduga disebapkan dari faktor yang diduga sebahagian dilakukan oleh pelaku dengan modus penjual BBM eceran yang ikut membeli jenis solar dan pertalite

untuk kepentingan pribadi selanjutnya menjual kembali kepada perusahaan dan masyarakat dengan harga diatas rata rata standart.

Tak heran jika kita melintas melewati jalur Desa Damar Indah Kec, Sungai Loban. Kab,Tanah Bumbu. banyak terlihat pemandangan unik disepanjang jalan di stasion pengisian SPBKB AKR No : 20.3.2.003.

Mobil truck yang mengantri dilokasi pengisian banyak terlihat bersamaan mobil pelansir yang sudah dimodivikasi diantaranya mobil truck berdoble tangki yang dapat menampung 500 hingga 1000 liter per satu kali melansir, sementara mobil mobil siluman yang sudah modivikasi dapat mengambil BBM dengan jumlah puluhan bahkan ratusan jergen setiap harinya.

“Salah satu pelansir yang diketahui asal warga Desa Damar Indah. Kec, Sungai Loban. Kab,Tanah Bumbu.”Baru-baru ini kedapatan oleh awak media sedang memindahkan solar dan pertalite disalah satu pom mini milik warga desa.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Sopir yang menggunakan mobil jenis Pick Up warna hitam Bernomor Plat DA 8911 PU Ketika ditemui media ini mengatakan, “bahwa kegiatan yang jalani selama ini sudah cukup lama dia kerjakan bahkan menurutnya apa yang dia kerjakan ini sama sekali tidak ada hubungannya penyalahgunaan BBM. Ujar sopir.

Sopir juga menambahkan bahwa selama berkegiatan menampung BBM dengan jumlah yang cukup besar, menurutnya kegiatan kami juga di ketahui oleh oknum kepolisian diwilayah kami.”tuturnya.

Dari keterangan sumber sopir (red) kuat dugaan awak media jika ada keterlibatan oknum dari pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu terkait lancarnya kegiatan pengisian terhadap mobil mobil pelansir yang sudah di modivikasi.

Pihak pemerintah kabupaten bersama perusahaan PT AKR Corporindo Tbk dan Kepolisian wajib turun kelapangan untuk melakukan sidak langsung, sekaligus memeriksa usaha warga sebagai penjual eceran yang diduga adanya keterlibatan ikut menyalahgunakan BBM jenis solar dan pertalite.

Perlu diketahui bagi Pengecer atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat membatasi atau memiliki batas pengambilan BBM (Bahan Bakar Minyak) sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, guna mengontrol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM serta memastikan alokasi yang tepat sasaran bagi yang berhak.

Ketua Umum Persatuan Advokat Muslim Indonesia DPN PERADMI Dr.Muhammad Nur, S.M,. M.P.D,.M.H,.CFLS Mengatakan jika Aparat Penegak Hukum APH tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk dapat mengatengsi dan memberantas penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite di kabupaten Tanah Bumbu yang saat ini marak berlangsung.(*/)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Berita Terbaru

Pemerintah

Rumiadi Apresiasi 27 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB

Pemerintah

DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:51 WIB