9 Juli 2026
Kalimantan Timur | BARATIMUR.COM–Praktik penimbunan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilegal terungkap di wilayah Jalan Ahmad Yani, Riko Penajam Paser Utara PPU Kalimantan Timur. Usaha tersebut beroperasi cukup lama dalam bentuk gabungan toko dan tempat penampungan. Berdasarkan data yang diperoleh, pemilik usaha BBM solar tersebut bernama Rizal.
Dari informasi terpercaya, pasokan solar yang disimpan diduga berasal dari beberapa jalur, sebagian diambil dari pengalokasian BBM Pertamina yang dialihkan, serta sebagian lain bersumber dari kebutuhan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pasokan dari para pengepul. Rizal sendiri diketahui berdomisili di jalur akses menuju IKN, wilayah yang saat ini memasuki tahap penyelesaian pembangunan.
Secara kewenangan, kasus ini awalnya berada di bawah naungan Polres IKN, namun kini telah diserahkan penanganannya kepada Polres Penajam Paser Utara. Seiring ditemukannya indikasi kerugian negara yang cukup besar, pihak terkait mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur untuk turun langsung mengusut tuntas kasus ini. Polres Penajam juga diminta segera memerintahkan Kasat Reskrim beserta Unit Tipidter untuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat.
Dasar Hukum: UU Migas dan Aturan Terkait
Praktik ini dinilai sangat melanggar aturan, termasuk kerangka hukum energi yang sedang diperbarui. Saat ini ketentuan utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sementara DPR RI tengah menyusun Undang-Undang Migas Baru yang dirancang menggantikan UU lama secara menyeluruh (bukan sekadar revisi) . Dalam draf terbaru tahun 2026, penegasan tata kelola, pengawasan distribusi, serta sanksi tegas terhadap pengalihan, penimbunan, dan perdagangan BBM tidak sesuai ketentuan menjadi poin yang diperkuat guna melindungi aset negara dan kepastian pasokan energi nasional.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar aturan di bidang perdagangan dan ketentuan pasokan BBM bersubsidi/tertentu, serta berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 55, 56, dan pasal terkait tindak pidana ekonomi serta penyalahgunaan alokasi strategis.
“Penyalahgunaan pasokan yang seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat dan proyek strategis negara seperti IKN, jika dialihkan untuk keuntungan pribadi, merugikan hajat hidup orang banyak. Ini harus disidik secara tuntas, tegas, dan transparan sesuai koridor hukum, “tegas sumber yang meminta tidak disebutkan namanya.
Pihak berwenang diharapkan segera menetapkan status hukum, memeriksa aliran pasokan, serta memulihkan kerugian negara demi mencegah praktik serupa terulang.
Part 1













