Gowa, baratimur.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (12/8/2026) bakal menjadi tahapan penting dalam proses Hak Angket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat sebelum DPRD mengambil keputusan terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.
Bupati Gowa telah diundang secara resmi oleh DPRD Gowa untuk menghadiri rapat dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan Bupati Gowa masih diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam rangkaian paripurna tersebut.
“Bupati Gowa diundang selaku kepala daerah untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka penetapan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa,” kata Hasrul.
Menurut Hasrul, kesempatan Bupati menyampaikan pendapat diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.
“Dalam tata acara memang Bupati masih diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah pandangan fraksi-fraksi,” sambungnya.
Hasrul menegaskan, kesempatan yang diberikan kepada Bupati Gowa dalam paripurna tersebut hanya untuk menyampaikan pendapat. Setelah itu, DPRD akan langsung mengambil keputusan.
“Bupati hanya menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
“Setelah Bupati menyampaikan pendapat, langsung, tidak ada lagi tahapan,” tegas Hasrul.
Dengan demikian, rangkaian rapat paripurna akan dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya, Bupati Gowa diberi kesempatan menyampaikan pendapat sebelum DPRD mengambil keputusan terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
Hasrul juga memastikan kehadiran Bupati Gowa bukan menjadi syarat untuk melanjutkan agenda rapat paripurna.
Jika Sitti Husniah tidak hadir, DPRD Gowa tetap akan menggelar rapat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hadir atau tidak tetap dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi,” kata Hasrul.
Rapat tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menyelesaikan proses penyelidikan dan menyampaikan laporan akhir beserta rekomendasinya dalam rapat paripurna sebelumnya.
Salah satu rekomendasi Pansus yakni meminta DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Kini, keputusan mengenai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Rabu, 12 Agustus 2026.













