Home / BBM / Hukum

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu, 8 Juni 2026 | BARATIMUR.COM-Nama Darman mendadak jadi sorotan warga Seppong, Belopa Utara, Kab. Luwu. Ia diduga sebagai pihak yang melakukan penimbunan dan penyaluran ilegal solar bersubsidi jenis biosolar di wilayah tersebut. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang antre berjam-jam di SPBU karena kuota habis.

Informasi diterima redaksi baratimur.com dari sejumlah warga dan sopir angkutan di Seppong. Mereka menduga ada praktik penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga di atas HET tanpa dokumen resmi.

“Yang kami lihat, solar subsidi sering keluar masuk dari satu lokasi di Seppong pakai mobil modifikasi/tangki. Warga kecil antre di SPBU Belopa Utara sering zonk kehabisan karena kuota habis cepat. Kami menduga ada penimbunan diseputaran SPBU,” ujar warga Seppong.(8/6/26)

Darman juga ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa ada oknum wartawan yang selalu bekap usahanya, kami sering konfirmasi jika ada sesuatu.”Ucapnya ketika dihubungi oleh media ini.

Hingga berita ini naik, redaksi sudah mengantongi foto, video dan rekaman suara sumber saat transaksi ilegal secara langsung. “Documen bukti tersebut diserahkan oleh sumber terpercaya media ini, bahkan Identitas lengkap “Darman”dan alamat detail lokasi juga sudah dikantongi.

Solar Subsidi adalah Barang Terlarang untuk Diperjualbelikan

Solar bersubsidi diatur dalam Perpres No. 191/2014. Hanya boleh dibeli konsumen yang berhak di SPBU resmi dengan HET Rp6.800/liter. Menimbun, menyimpan, dan menjual kembali solar subsidi tanpa izin usaha niaga dari BPH Migas adalah pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Rumah Kebobolan Maling "Bajeng Saat Ini Terlihat Tidak Aman Aman  Saja

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancamannya berat : Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dr. Muhammad Nur,.S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S, salah satu Pemerhati Hukum menyebut: “Kalau dugaan penimbunan di Seppong benar, maka ini kejahatan kerah putih. Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi nelayan, petani, dan sopir angkot lintas daerah yang butuh solar subsidi.

Upaya Konfirmasi & Harapan Penegakan Hukum

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait :

1. Pihak yang disebut “Darman” untuk hak jawab dan klarifikasi.

2. Polres Luwu melalui Satreskrim untuk langkah penyelidikan terhadap diduga pelaku dan semua yang terlibat.

3. Pertamina Patra Niaga Regional Sulselrabar untuk data distribusi solar subsidi di wilayah Belopa Utara.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi. Redaksi terbuka 1×24 jam untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang namanya disebut.

Warga Seppong berharap aparat dan Pertamina segera turun cek lapangan. SPBU di Belopa Utara diminta memperketat pengawasan QR My Pertamina agar solar subsidi tepat sasaran.

Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. 

Menimbunnya sama dengan mencuri hak orang yang paling butuh. Jika dugaan ini terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Redaksi media baratimur. com menjunjung asas praduga tak bersalah.(*/) Tim

Part I

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas
Kasat Narkoba Polres Gowa Tanggapi Dugaan Anggotanya Terima Setoran: Kami Akan Tindaki Tak Pandang Bulu
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB