Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Juni 2026

TAKALAR | BARATIMUR.COM-– lKasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha berinisial H.L, pemilik usaha permandian di kawasan Tope Jawa, Kabupaten Takalar, hingga hari ini belum ada kejelasan pasti, meski status hukum dan fakta di lapangan sudah terang benderang.

Dirkrimsus Polda Sulsel bahkan sudah menetapkan H.L sebagai tersangka. Namun, lebih dari satu tahun berjalan, belum ada langkah tegas berupa penahanan. Padahal Pengadilan Niaga Makassar beserta kurator resmi sudah memutuskan statusnya pailit, dan aparat sudah menyita 4 unit kendaraan mewah miliknya .

Kerugian negara ditaksir capai Rp90 Miliar, sementara ada juga korban berjumlah lebih dari 1.000 orang sebagian besar peofeai nelayan dan pengusaha telur ikan terbang yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan nasib dana dan hak mereka .

Muncul pertanyaan tajam : Ada apa dengan Dirkrimsus Polda Sulsel Bidang Tipikor? Mengapa kasus ini terkesan diulur-ulur, tidak ada perkembangan berarti, dan tercium indikasi permainan dalam penegakan hukum..?

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Perbuatan ini diatur tegas dalam perundang-undangan :

Baca Juga:  WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: "KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN"

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 Miliar, serta uang pengganti

Pasal 3 : Menyalahgunakan kesempatan untuk keuntungan pribadi ancaman sama berat

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Status pailit tidak menghapus tanggung jawab pidana. Jika terbukti aset hasil kejahatan, tetap dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara dan korban .

Masyarakat dan para korban menuntut kepastian hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan status tersangka hanya jadi formalitas, atau kepailitan dijadikan tameng untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Aparat diminta segera bertindak tegas, menahan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian negara dan ribuan nelayan yang menjadi korban.

Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau uang.

Sumber: Liputan Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi
Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap
Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel
SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Berita Terbaru