BALIKPAPAN, BARATIMUR.COM– Menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait adanya aktivitas penumpukan serta jual beli pasir di wilayah Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Satreskrim Polresta Balikpapan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta di lapangan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.
Dari hasil pengecekan awal, kepolisian memperoleh informasi bahwa material pasir yang berada di lokasi tersebut berasal dari beberapa wilayah di luar Kota Balikpapan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul material pasir tersebut, termasuk menelusuri aspek legalitas serta perizinan kegiatan terkait.
Dalam prosesnya, Satreskrim Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur guna memperoleh informasi dan melakukan verifikasi terhadap aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh proses verifikasi dan pendalaman selesai dilakukan.
“Kami belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum proses verifikasi selesai. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kaltim mengapresiasi peran serta masyarakat dan rekan-rekan media yang turut menyampaikan informasi terkait berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam mendukung fungsi pengawasan bersama serta membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penanganan terhadap berbagai permasalahan yang berkembang di lapangan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari pengawasan bersama. Setiap informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.
Polda Kaltim memastikan proses pendalaman terhadap aktivitas penumpukan dan jual beli pasir di wilayah Lamaru akan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
*Humas Polda Kaltim*













