SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, BARATIMUR.COM– Menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait adanya aktivitas penumpukan serta jual beli pasir di wilayah Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Satreskrim Polresta Balikpapan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta di lapangan.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Dari hasil pengecekan awal, kepolisian memperoleh informasi bahwa material pasir yang berada di lokasi tersebut berasal dari beberapa wilayah di luar Kota Balikpapan.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul material pasir tersebut, termasuk menelusuri aspek legalitas serta perizinan kegiatan terkait.

Dalam prosesnya, Satreskrim Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur guna memperoleh informasi dan melakukan verifikasi terhadap aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  SPBKB AKR No : 20.3.2.003 Di Sungai Loban, Kab,Tanah Bumbu Diduga Tempat Pengambilan BBM Subsidi Bagi Para Mafia Minyak

Kabid Humas menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh proses verifikasi dan pendalaman selesai dilakukan.

“Kami belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum proses verifikasi selesai. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengapresiasi peran serta masyarakat dan rekan-rekan media yang turut menyampaikan informasi terkait berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam mendukung fungsi pengawasan bersama serta membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penanganan terhadap berbagai permasalahan yang berkembang di lapangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari pengawasan bersama. Setiap informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.

Polda Kaltim memastikan proses pendalaman terhadap aktivitas penumpukan dan jual beli pasir di wilayah Lamaru akan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

 

*Humas Polda Kaltim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Berita Terbaru