TAKALAR, SULAWESI SELATAN, BARATIMUR.COM — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada SPBU Kalukuang (74.922.03), Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar oleh pihak yang diduga sebagai pelaku mafia BBM.
SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh H. Hairul Akmal atau H. Akmal, yang juga dikenal sebagai Ketua Hiswana Migas DPC 1 Makassar. Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pihak pengelola SPBU dalam praktik tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Fahim, aktivis Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), angkat bicara terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar, serta pihak PT Pertamina Regional VII, agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi pidana maupun administratif,” ujar Fahim.
Diduga Ada Pengambilan Solar Subsidi dalam Jumlah Besar
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang diklaim dihimpun GERAK MISI, dugaan praktik mafia BBM bersubsidi tersebut terjadi melalui pengambilan Solar subsidi dalam jumlah besar, yang disebut mencapai sekitar 8 hingga 10 ribu liter.
BBM tersebut diduga ditampung menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter. Dalam informasi yang dihimpun, harga yang disebut dibayarkan mencapai sekitar Rp.290.000 per jerigen, atau kurang lebih Rp8.300 per liter.
Yang berada di atas harga BBM Solar subsidi yang menjadi acuan harga eceran yang berlaku.
Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan surat rekomendasi untuk kebutuhan sektor pertanian atau perikanan. Karena itu, menurut GERAK MISI, aparat perlu memeriksa keabsahan dokumen rekomendasi, pihak yang menerbitkan, penerima manfaat, volume BBM yang direkomendasikan, serta realisasi penggunaannya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Mafia BBM dan Pihak Lain
Fahim juga menyebut adanya dugaan aktivitas yang melibatkan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial (Dg. Lj) dan (Adn) Yang di duga kuat berkejasama dengan GM dan oknum SPBU yang di kenal Munajir dan reski.
“Kami meminta Polres Takalar tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelansir, tetapi juga menelusuri bagaimana BBM subsidi tersebut dapat diperoleh dalam jumlah besar dari SPBU. Harus diperiksa rantai distribusinya, dokumen rekomendasi, transaksi, volume penyaluran, hingga pihak yang memperoleh keuntungan,” tegas Fahim.
Tidak hanya SPBU, GERAK MISI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan mafia BBM subsidi di Kabupaten Takalar.
Fahim mendesak Polres Takalar melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia juga meminta Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
“Kami tidak menuduh aparat tertentu melakukan pelanggaran. Tetapi kami menilai dan menduga kuat adanya uang koordinasi dari para pelaku mafia kepada oknum aparat di karenakan polres takalar seolah seolah diam dan tutup mata sehingga hal ini di duga kuat di lakukan dengan sengaja dan adanya konspirasi yang di bangun antara SPBU, mafia BBM dan APH Khususnya satuan Reskrim unit tipidter polres takalar dan Kami ingatkan Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelansir, tetapi berhenti ketika menyentuh pihak yang memiliki kewenangan,” kata Fahim.
Menurut Fahim, Pertamina regional VII harus turun tangan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina harus memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara atau pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pihak-pihak tertentu.
GERAK MISI menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan barang yang mendapatkan subsidi negara.
Fahim menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka sampaikan kepada publik hasil pemeriksaannya. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tutup Fahim













