SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak

 

3 Desember 2025

Luwu /

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite, bukan saja marak terjadi di jalur lintas palopo, namun kegiatan ilegal ini justeru marak terjadi di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong No : 74.919.02 Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Provinsi Sulsel.

Pemandangan unik ini sering kami jumpai ketika melintasi jalur tersebut bahkan tak jarang ditemukan para pelansir menggunakan mobil-mobil siluman ikut mengantri sampai mobil dump truck tidak ketinggalan mengambil solar dengan cara memodifikasi tangki sehingga dapat menampung BBM dengan jumlah yang cukup besar.

Modus operandi yang dilakukan para pelansir atau penimbun BBM jenis solar subsidi dengan cara menggunakan banyak barcode yang digonta ganti ketika hendak mengisi solar di SPBU No : 74.919.02.

Pak Kasran selaku Manajer SPBU No : 74.919.02 ketika dikonfirmasi mengenai temuan media mengatakan, bahwa kami menyalurkan BBM sesuai prosedur dengan dasar barcode. Semantara barcode yang digunakan para mafia solar berjumlah pulahan barcode dengan satu pengguna.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji

Kasran menambahkan usai dikonfirmasi,”bahwa dari segi keamanan, kami juga sengaja melibatkan oknum TNI untuk dapat menjaga di SPBU kami demi keamanan aaja, tulisnya dalam cat WhatsApp.

Perlu diketahui, bahwa TNI dapat dilibatkan di SPBU sebatas mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bukan justeru membiarkan terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM yang sengaja menggunakan profesi selaku aparat.

Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum sekaligus pemerhati lingkungan mengatakan, bahwa dirinya mengecam keras terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. Ia berharap kepada “Kapolda Sulsel khususnya Kapolres Luwu bersama jajaran polsek untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Jangan ada yang tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah. (*/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Prajurit dan PNS Diingatkan Jauhi Narkoba
Jelang HUT ke-81 RI, Babinsa dan Polisi Gembleng 70 Calon Paskibraka di Gowa
Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen
Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa
Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulsel, Basri Kajang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
Polres Gowa Resmi Menjadi Polresta Gowa Tipe C, Kapolda Sulsel Peningkatan Untuk Layani Masyarakat Akan Jauh Lebih Baik
Sorot: PT DJA di Berau Diduga Salahgunakan Terminal Khusus Batu Bara untuk Bongkar Muat Cangkang Sawit, Potensi Kerugian Negara Mengintai
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:51 WIB

Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Prajurit dan PNS Diingatkan Jauhi Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Babinsa dan Polisi Gembleng 70 Calon Paskibraka di Gowa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulsel, Basri Kajang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintah

Rumiadi Apresiasi 27 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB

Pemerintah

DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:51 WIB