Berau, Kalimantan Timur, 18 Juni 2026 – Aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit kembali terpantau berlangsung secara mencurigakan di Jetty milik PT DJA, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kamis (18/6/2026). Padahal, fasilitas tersebut merupakan Terminal Khusus (Tersus) yang izin operasionalnya secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi komoditas batu bara. Penggunaan infrastruktur strategis negara untuk komoditas non-batu bara tanpa perubahan izin atau persetujuan resmi dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan konfirmasi lapangan, petugas bongkar muat mengakui bahwa material yang ditangani berasal dari luar wilayah konsesi terminal. “Kami mengangkut cangkang ini dari PT Pesona Sawit Abadi, ada juga dari PT Tanjung Buyu Perkasa,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa Tersus PT DJA telah beralih fungsi menjadi hub logistik swasta untuk komoditas perkebunan, jauh melampaui batas legalitas yang ditetapkan dalam dokumen Amdal dan izin penggunaan perairan laut.
Terminal Khusus Batu Bara dibangun dengan insentif fiskal dan kemudahan regulasi khusus karena berkontribusi langsung terhadap devisa ekspor batubara nasional. Ketika fasilitas ini dialihfungsikan untuk menangani cangkang sawit—komoditas yang tidak memiliki skema tarif jasa kepelabuhanan dan royalti yang sama negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat. Belum lagi dampak lingkungan akibat tumpahan residu organik di perairan yang sebelumnya steril dari limbah pertanian.
Penggunaan tersus tidak sesuai izin juga membuka celah praktik penyelundupan terselubung, pencucian uang melalui transaksi logistik fiktif, hingga persaingan usaha tidak sehat terhadap operator pelabuhan umum yang membayar pajak dan retribusi secara penuh. Ini bukan sekadar “kesalahan administratif”, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip value for money dalam pengelolaan aset publik.
Desakan Tegas ke Instansi Terkait: Audit Sekarang, Sebelum Terlambat!
Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Berau mendesak tiga instansi kunci untuk segera bertindak dalam 7 hari kerja:
1. Dinas Perhubungan Laut / KSOP Tarakan: Lakukan pemeriksaan fisik dan dokumentasi aktivitas bongkar muat di Jetty PT DJA sejak awal tahun 2026. Bandingkan dengan laporan realisasi kegiatan tersus yang diserahkan ke Kementerian ESDM.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau & Kemenkeu Kanwil Kaltim: Hitung estimasi kerugian negara dari selisih tarif jasa kepelabuhanan, pajak daerah, dan royalti yang tidak dibayarkan atas setiap tonase cangkang sawit yang ditangani.
3. Direktorat Jenderal Minerba & Ditjen Perkebunan: Verifikasi apakah PT Pesona Sawit Abadi dan PT Tanjung Buyu Perkasa memiliki izin pemanfaatan infrastruktur pihak ketiga, ataukah ini bentuk kolusi bisnis ilegal.
“Jangan tunggu sampai ada bencana ekologis atau temuan BPK yang memalukan. Fasilitas negara bukan lahan parkir gratis untuk kepentingan korporasi tertentu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh terminal khusus di Indonesia,” tegas Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Berau, Andi Syahrir.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT DJA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan fungsi terminal. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum dan regulator akan bersikap tegas, atau justru ikut-ikutan “diam” seperti biasa.
(*/Redaksi)













