Polrestabes Makassar Didesak Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

31 Mei 2026

MAKASSAR | BARATIMUR.COM– Polrestabes Makassar kembali disorot terkait pelayanan laporan masyarakat. Warga bernama Ahmad selaku pelapor bersama beberapa keluarganya mendesak institusi kepolisian segera menindaklanjuti laporan bernomor : LP/B/1547/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang  diduga belum ada kejelasan sejak dibuat laporan /Lp Tanggal 21 Agustus 2025. Laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang. Hingga sampai saat ini pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan dari Hasil Penyidikan/SP2HP sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.(30/5/26)

“Ada surat yang pernah kami terima tetapi sebatas surat pemberitahuan saja, bahwa laporannya akan dilakukan penyelidikan. Namun sampai saat ini hampir setahun lamanya tidak ada perkembangan. Kami sudah “Bolak-balik ke Polrestabes, bahkan selama ini ketika menghibungi penyidik sangat susah apalagi Kepada Kasat Reskrim.Rasanya laporan kami diabaikan,” tegas pelapor.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A 2025: Perkuat Komitmen Mewujudkan SDM Unggul, Adaptif, dan Kolaboratif*/

Praktisi hukum “Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H.,CFLS menyebut keterlambatan SP2HP tanpa alasan jelas berpotensi melanggar SOP internal Polri. “Masyarakat berhak tahu progres kasusnya. Diam seribu bahasa itu sama saja mematikan rasa keadilan,” ujarnya.

Katua Umum Dewan Pimpinan Pusat. Asosiasi Jurnal Nusantata (DPP AJUN) mendesak Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus tersebut segera memberi kepastian hukum. Publik berhak mendapat transparansi, bukan janji kosong.”Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasi Humas Polrestabes Makassar dan Kasat Reskrim belum mendapat jawaban pasti. Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini.(*/) Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Bone Diduga Mendapat Upeti Dari Para Pelansir BBM Jenis Solar & Pertalite Dari SPBU No 74.927.36
Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji
SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak
Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:14 WIB

Polrestabes Makassar Didesak Tindaklanjuti Laporan Warga, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Unit Tipidter Polres Bone Diduga Mendapat Upeti Dari Para Pelansir BBM Jenis Solar & Pertalite Dari SPBU No 74.927.36

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:49 WIB

Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:09 WIB

SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak

Selasa, 18 November 2025 - 06:28 WIB

Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB