12 Maret 2026
BONE | BARATIMUR.COM–Tepat dini hari minggu 12/04/2026, salah satu awak media menemukan dugaan aktivitas ilegal di SPBU 74.927.36 kabupaten bone,pasalnya SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi Jenis Solar Dan Pertalite menggunakan jerigen yang melampaui batas.
Setelah mendapati aktivitas ilegal tersebut awak media menyambangi salah satu warga berinisial M yang berada di lokasi guna melakukan wawancara langsung terkait aktivitas ilegal di SPBU 74.927.36
M mengatakan bahwa aktivitas di duga ilegal itu sudah lama terjadi di SPBU 74.927.36 dan disuga ada setoran juga masuk ke pihak unit tipidter polres bone
“Iye pak sudah lama aktivitas ini terjadi dan pihak SPBU juga kadang biasa menyetor ke pihak unit tipidter polres bone” Ucap M kemedia ini siang tadi.
Di lain tempat Melihat hal ini.”Dr Muhammad Nuh S.H,.MPD,.M.H,.CFLS selaku praktisi hukum sekaligus ketua umum Persatuan Advokad Muslim Indonesia (PERADMI) mengatakan bahwa ini sudah melanggar hukum dan sangat mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat
“Ini sudah melanggar hukum dan UU Kode Etik Kepolisian jika benar yang di lakukan oleh unit tipidter polres bone bahwa diduga mendapat upeti dari sejumlah pelansir BBM tentu akan mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.”Ujar Dr Muhammad nur ke media ini
“Kami akan menyikapi serius terkait temuan ini dan akan langsung melaporkan pihak Kanit tipidter ke Bid Propam Polda Sulsel dan kami juga akan melaporkan juga pihak SPBU Ke Aph” Tambahnya Dr Muhammad Nur
Mengingat UU NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
UUD No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
*^* TIM.













