Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BARATIMUR.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa kini menelusuri dugaan penggunaan dana yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadi.

Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (2/9/2026).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA dan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin. Sejumlah penyidik Tipidkor, Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter, serta personel Sabhara turut dilibatkan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen transaksi jual beli tanah, termasuk dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran dana CSR.

“Kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Muhailis kepada wartawan.

Dari dokumen tersebut, penyidik menemukan transaksi atas objek tanah yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial MB.

Tanah tersebut berada di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkapnya.

Polisi menyebut objek tanah tersebut belum berdiri bangunan.

“Objeknya ada, tapi bangunan belum ada,” jelas Muhailis.

Nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Namun, pembayarannya dilakukan secara bertahap atau mencicil.

“Nilai transaksi atau nilai jual objek itu kurang lebih Rp 3 miliar, namun dibeli dalam bentuk cicilan,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran awal penyidik, pembayaran dilakukan beberapa kali sejak November 2025 hingga April 2026.

Namun, pembayaran tersebut kemudian mengalami tunggakan hingga pihak pengembang disebut telah memberikan surat peringatan (SP).

“Kurang lebih beberapa kali angsuran dan sekarang sudah menunggak atau mendapat SP dari pihak developer,” kata Muhailis.

Polisi masih menghitung berapa total uang yang telah dibayarkan untuk pembelian tanah tersebut.

“Totalnya tadi kami masih menghitung ulang untuk memberikan kepastian berapa jumlah uang yang masuk berkaitan dengan objek tersebut,” tuturnya.

Muhailis mengungkapkan penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana CSR sebagai uang muka atau down payment (DP) pembelian tanah tersebut.

Baca Juga:  Kali Kedua Bupati Gowa Mangkir dari Panggilan Tipidkor, Besok Dijadwalkan Diperiksa

Dugaan itu muncul berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

“Berdasarkan keterangan saksi, lahan untuk pembangunan rumah di dalam perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR atas orang tertentu agar dijadikan uang DP untuk diberikan ke lelaki berinisial MB sebagai pemiliknya,” ungkap Muhailis.

Menurut dia, temuan transaksi tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menggeledah kantor GMTD.

“Ini karena hasil dari pemeriksaan dan pengembangan memang mengungkap fakta bahwa ada transaksi atas objek tanah dengan menggunakan dana CSR,” katanya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.

Perkara ini juga sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam pemeriksaan penyidik, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Ardiansyah sebelumnya bahkan dijemput penyidik Tipidkor Polresta Gowa di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari perjalanan luar negeri. Dia kemudian dibawa ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan sekitar 60 pertanyaan kepada Ardiansyah.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk seseorang berinisial RP.

Muhailis belum membeberkan secara detail hubungan antara MB dengan Ardiansyah maupun Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

“Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik dalam rangkaian pendalaman kasus.

Muhailis mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan saat ini berkaitan dengan upaya penyidik mengurai perkara dari awal hingga kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Iya, ini berkaitan semua. Artinya, untuk memfaktakan dari kejadian awal sampai saat ini dan mengungkap adanya tersangka baru dari perkara Kadis Perkim tersebut,” katanya.

Polisi belum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penyidikan.

Namun, Muhailis memastikan seluruh dokumen dan keterangan saksi akan dianalisis sebelum dilakukan gelar perkara.

“Setelah kami faktakan, tindak lanjut pasti ada gelar perkara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah gelar perkara tersebut berpotensi mengarah pada penetapan tersangka baru, Muhailis memberikan jawaban singkat.

“Menuju ke situ,” katanya.

Penyidik kini masih menelusuri aliran dana, transaksi pembelian tanah, serta hubungan antar-pihak dalam perkara tersebut.

Dokumen yang disita dari kantor PT GMTD selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026
Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan
Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa
Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian
HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:58 WIB

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

Rabu, 2 September 2026 - 06:32 WIB

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Berita Terbaru