GOWA, BARATIMUR.COM — Istri Kepala Dinas Sosial yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, pihak yang dilaporkan Sekda Gowa nonaktif Andy Azis tersebut sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada 31 Agustus 2026.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihak terlapor telah menyampaikan rencana untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Katanya pukul 13.00 Wita siang akan hadiri panggilan,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Alfian sebelumnya membenarkan bahwa pihak terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (31/8/2026).
Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin terjadwal pemeriksaannya, tapi tidak datang,” ujar Alfian.
Setelah ketidakhadiran tersebut, penyidik sempat berencana melayangkan panggilan kedua kepada pihak terlapor.
Namun, sebelum proses pemanggilan kedua dilakukan, pihak terlapor menyampaikan akan datang langsung ke Polresta Gowa untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui hasil pemeriksaan maupun apakah pemeriksaan terhadap pihak terlapor telah selesai dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan Andy Azis ke Polresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Andy melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga disampaikan melalui media sosial.
Andy mendatangi Mapolresta Gowa sekitar pukul 22.57 Wita dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga Kamis (27/8/2026) dini hari. Andy keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 02.02 Wita.
Ia mengaku telah menjawab 22 pertanyaan penyidik terkait laporan tersebut.
“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22. Yang selanjutnya kami menunggu proses selanjutnya,” kata Andy.
Andy juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar atau screenshot unggahan media sosial yang dinilai berkaitan dengan dirinya.
“Berupa screenshot,” ujarnya.
Menurut Andy, unggahan yang dipersoalkan terdapat dalam status dan keterangan (caption) media sosial, termasuk status WhatsApp pribadi.
Ia menilai sejumlah kalimat dalam unggahan tersebut mengandung ujaran kebencian dan menyerang dirinya.
“Ujaran kebencian kepada saya,” kata Andy.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian membenarkan adanya laporan tersebut.
Dalam laporan polisi, pelapor tercatat berinisial AAP, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial SF.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan.
Menurut keterangan awal Andy, persoalan tersebut diketahui setelah dirinya mendapat informasi dari teman dan sejumlah rekannya mengenai adanya meme atau unggahan yang diduga ditujukan kepadanya.
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor nantinya menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui duduk perkara dan fakta di balik unggahan yang dilaporkan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polresta Gowa.













