Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,BARATIMUR.COM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit rumah mewah di kawasan perumahan Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rumah yang ditaksir bernilai sekitar Rp 1,4 miliar itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi dalam pengurusan perizinan.

Penyitaan dilakukan pada 19 Agustus 2026. Aset tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan penyitaan tersebut.

“Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elit di Gowa terkait gratifikasi yang masih berhubungan dengan perkara pemerasan, pungli dan gratifikasi PBG serta perizinan lainnya,” kata Muhailis.

Penyidik menduga rumah tersebut memiliki kaitan dengan permintaan kepada pihak pengembang kawasan Royal Spring.

Berdasarkan fakta yang tengah didalami, nilai rumah tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Namun, pembayaran yang tercatat disebut hanya sekitar Rp 420 juta.

Selisih antara nilai rumah dan pembayaran tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan agar rumah tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada pejabat tertentu. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi pengembang.

Rumah itu kemudian masuk dalam transaksi pembelian dengan nilai sekitar Rp 400 juta lebih.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan kepada pihak pengembang.

Baca Juga:  Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Permintaan rumah tersebut diduga dikaitkan dengan proses perizinan kawasan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan adanya ancaman atau hambatan dalam proses perizinan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari fakta penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.

Penyidik sebelumnya juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terkait perkara tersebut.

Dari pemeriksaan, Kadis Perkimtan disebut memberikan keterangan mengenai adanya permintaan satu unit rumah di kawasan Royal Spring kepada pihak pengembang.

Kadis Perkimtan juga disebut mengaku berperan sebagai perantara dalam menyampaikan permintaan tersebut kepada pengembang.

Penyidik kini mendalami siapa pihak yang berada di balik permintaan tersebut serta rangkaian komunikasi yang terjadi.

Dalam transaksi tersebut, rumah diketahui menggunakan nama seorang perempuan berinisial AS.

Penggunaan nama AS disebut berdasarkan perintah pejabat tertentu di Kabupaten Gowa. Penyidik masih mendalami alasan penggunaan nama tersebut, termasuk kaitannya dengan transaksi dan kepemilikan rumah.

“Semua masih kami dalami,” ujar Muhailis.

Penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih memeriksa saksi, menelusuri dokumen, serta mendalami transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, polisi belum mengungkap secara resmi identitas pejabat yang disebut dalam rangkaian dugaan tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Muhailis menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta yang ditemukan akan didalami untuk mengungkap perkara secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026
Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB
Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa
Sekda Gowa Nonaktif Laporkan Istri Pejabat ke Polisi soal Dugaan Ujaran Kebencian
HUT ke-81 RI, 2 Lansia di Gowa Perjuangkan Tanah Leluhur yang Digugat Purnawirawan Jenderal TNI
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Desak Perda yang Dinilai Ganggu Tatanan Adat Segera Dicabut
Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar Hebat, Puluhan Damkar Dikerahkan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:58 WIB

Transparan dan Akuntabel, BAZNAS Gowa Himpun Rp3,66 Miliar ZIS Semester I 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

Polisi Sita Rumah Mewah Rp1,4 M di Gowa, Diduga Terkait Gratifikasi Perizinan

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD, Temukan Transaksi Tanah Rp 3 M untuk Pria Inisial MB

Rabu, 2 September 2026 - 06:32 WIB

Sempat Mangkir, Istri Plt Sekda Gowa Dikabarkan Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Andy Azis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi di Cengkareng, Dibawa ke Polresta Gowa

Berita Terbaru