Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulawesi Tengah / BARATIMUR- – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera memproses hukum para pelaku tindakan kekerasan dan intimidasi berkedok penagihan utang (debt collector) yang menimpa dua warga Poso. Desakan ini disampaikan setelah terbitnya dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, Herman Nompo, S.H., M.H, bersama Ahmad Tahir Manusama, S.H dan Kartini, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditindak cepat oleh aparat.

“Kami meminta agar aparat kepolisian segera memproses hukum tanpa penundaan. Tidak boleh ada toleransi bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Ahmad dalam keterangan pers di Palu.Kuasa hukum menilai, aksi para pelaku telah meluas hingga mengganggu ketertiban umum di Palu. Praktik penagihan dengan kekerasan ini dinilai telah menciptakan rasa takut di masyarakat.

Baca Juga:  SPBKB AKR No : 20.3.2.003 Di Sungai Loban, Kab,Tanah Bumbu Diduga Tempat Pengambilan BBM Subsidi Bagi Para Mafia Minyak

“Kami melihat ini bukan insiden biasa. Ini pola yang sistematis, melibatkan kelompok yang bekerja layaknya premanisme terorganisir. Polisi harus segera memutus rantai ini,” ujar Ahmad Tahir.Tiga Tuntutan Kuasa Hukum CLA kepada Polda Sulawesi Tengah

1. Segera memproses hukum para pelaku sesuai aturan tanpa penundaan.

2. Menjatuhkan sanksi tegas dan hukuman maksimal, terutama karena kasus melibatkan korban anak di bawah umur.

3. Membersihkan oknum dan pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik premanisme dalam proses penagihan.

Kuasa hukum menyebut, penanganan dua laporan polisi ini akan menjadi uji komitmen Polda Sulteng dalam memberikan rasa aman dan memberantas kekerasan terorganisir.

“Kami percaya kepolisian dapat mengambil langkah cepat dan tegas. Ini penting bukan hanya bagi korban, tetapi untuk kondusivitas daerah, sulawesi tengah” tutup Herman Nompo.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Berita Terbaru

Uncategorized

Jembatan Gantung Tahap V di Gowa Dikebut, Progres Capai 75 Persen

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:50 WIB

Uncategorized

Babinsa dan Mahasiswa UIN Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gowa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:47 WIB