GOWA | BARATIMUR.COM–Insiden terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa, pada Sabtu 24 Mei 2026. Sejumlah saksi mata menduga pegawai lapas mengeluarkan warga binaan/napi untuk ikut memukul peserta aksi yang berlangsung di depan lapas. Peristiwa ini kini memicu sorotan karena dinilai melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan beberapa saksi, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Lapas Narkotika Bollangi sekitar pukul Jam 01 ; WITA. Massa menyampaikan tuntutan terkait peredaran Narkoba didalam Lapas.
Di tengah aksi, saksi mengaku melihat sejumlah petugas Lapas Narkotika Bollangi membuka pintu dan mengeluarkan beberapa warga binaan. “Terlihat petugas lapas mengeluarkan warga binaan/napi, lalu warga binaan itu ikut memukul peserta aksi,” ujar salah satu saksi mata yang namanya dirahasiakan demi keamanan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Warga binaan hanya boleh keluar lapas untuk tujuan yang diatur undang-undang, seperti berobat, sidang, atau pembinaan. Penggunaan warga binaan untuk menghadapi massa jelas bukan ranahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media ini telah berupaya menghubungi Kalapas Bollangi dan Humas Ditjenpas untuk konfirmasi serta hak jawab.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN. Hariadi Talli Mengecam tindakan yang semena mena dilakukan pihak Lapas Narkotika Bollangi Ia menilai ini sudah melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM. Olehnya itu Hariadi meminta kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan Kemenkumham RI diharapkan segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Penggunaan napi untuk kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.(*/)
Tim












