Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | BARATIMUR.COM–Insiden terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa, pada Sabtu 24 Mei 2026. Sejumlah saksi mata menduga pegawai lapas mengeluarkan warga binaan/napi untuk ikut memukul peserta aksi yang berlangsung di depan lapas. Peristiwa ini kini memicu sorotan karena dinilai melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan beberapa saksi, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Lapas Narkotika Bollangi sekitar pukul Jam 01 ; WITA. Massa menyampaikan tuntutan terkait peredaran Narkoba didalam Lapas.

Di tengah aksi, saksi mengaku melihat sejumlah petugas Lapas Narkotika Bollangi membuka pintu dan mengeluarkan beberapa warga binaan. “Terlihat petugas lapas mengeluarkan warga binaan/napi, lalu warga binaan itu ikut memukul peserta aksi,” ujar salah satu saksi mata yang namanya dirahasiakan demi keamanan.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Warga binaan hanya boleh keluar lapas untuk tujuan yang diatur undang-undang, seperti berobat, sidang, atau pembinaan. Penggunaan warga binaan untuk menghadapi massa jelas bukan ranahnya.

Baca Juga:  Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media ini telah berupaya menghubungi Kalapas Bollangi dan Humas Ditjenpas untuk konfirmasi serta hak jawab.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN. Hariadi Talli Mengecam tindakan yang semena mena dilakukan pihak Lapas Narkotika Bollangi Ia menilai ini sudah melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM. Olehnya itu Hariadi meminta kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan Kemenkumham RI diharapkan segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Penggunaan napi untuk kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.(*/)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Kasat Narkoba Polres Gowa Tanggapi Dugaan Anggotanya Terima Setoran: Kami Akan Tindaki Tak Pandang Bulu
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB