Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | BARATIMUR.COM–Insiden terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa, pada Sabtu 24 Mei 2026. Sejumlah saksi mata menduga pegawai lapas mengeluarkan warga binaan/napi untuk ikut memukul peserta aksi yang berlangsung di depan lapas. Peristiwa ini kini memicu sorotan karena dinilai melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan beberapa saksi, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Lapas Narkotika Bollangi sekitar pukul Jam 01 ; WITA. Massa menyampaikan tuntutan terkait peredaran Narkoba didalam Lapas.

Di tengah aksi, saksi mengaku melihat sejumlah petugas Lapas Narkotika Bollangi membuka pintu dan mengeluarkan beberapa warga binaan. “Terlihat petugas lapas mengeluarkan warga binaan/napi, lalu warga binaan itu ikut memukul peserta aksi,” ujar salah satu saksi mata yang namanya dirahasiakan demi keamanan.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Warga binaan hanya boleh keluar lapas untuk tujuan yang diatur undang-undang, seperti berobat, sidang, atau pembinaan. Penggunaan warga binaan untuk menghadapi massa jelas bukan ranahnya.

Baca Juga:  LEMBAGA TODDOPULI INDONESIA BERSATU (TIB): Berdiri Kokoh, Menjadi Lembaga Yang Disegani Dan Dicintai Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media ini telah berupaya menghubungi Kalapas Bollangi dan Humas Ditjenpas untuk konfirmasi serta hak jawab.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN. Hariadi Talli Mengecam tindakan yang semena mena dilakukan pihak Lapas Narkotika Bollangi Ia menilai ini sudah melanggar aturan pemasyarakatan dan HAM. Olehnya itu Hariadi meminta kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan Kemenkumham RI diharapkan segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Penggunaan napi untuk kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.(*/)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:54 WIB

TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Berita Terbaru