MAKASSAR, baratimur.com – Setelah sempat menjadi sorotan publik, Muhammad Basri alias Ombas atau BK akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).
Basri diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Basri tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan. Usai melaksanakan salat Magrib di Masjid Syuhada 45 Polda Sulsel saat jeda pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Saya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik. Untuk materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik maupun kuasa hukum saya,” kata Basri kepada wartawan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Muh. Jufri membenarkan pemeriksaan terhadap Basri. Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang diberikan saksi.
“Benar, hari ini saudara Basri alias Ombas atau BK memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” ujar Jufri.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Basri belum dapat disimpulkan karena penyidik masih akan mencocokkan keterangannya dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa.
“Keterangan yang diberikan akan kami kroscek dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya. Kami berharap seluruh saksi, termasuk saudara Basri, tetap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik,” katanya.
Jufri mengungkapkan, Basri merupakan saksi ke-31 yang diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan sebagai saksi ke-30.
Selama pemeriksaan, Basri mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik dengan materi yang serupa dengan saksi-saksi lainnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kepolisian masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu perkara ini akan kembali diekspos untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutup Jufri.
Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi













