Polres Panajam Paser Utara (PPU) Dan Polsek Babulu Diduga Ikut Pembiaran Terkait Maraknya Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Desember  2025

Panajam PPU | BARATIMUR.COM–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) “diduga menjadi tempat penyaluran BBM bagi pera mafia minyak,”Pasalnya, para pelansir dan penimbun BBM sangat mudah mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut bahkan diduga ada beberapa oknum yang menurut sumber media ini mendapat upeti dari kegiatan ilegal dari para pelansir dan SPBU.

Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama polsek babulu diduga tutup mata seolah ikut pembiaran terkait maraknya kegiatan BBM ilegal yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat.

Pelaku-pelaku ilegal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi wajibnya diproses hukum sesuai prosedur undang undang migas, bukan malah dibiarkan sehingga berdampak kerugian kepada negara dan masyarakat khususnya bagi pengendara roda dua dan roda empat bahkan imbasnya dirasakan bagi kendaraan yang melintas daerah dan provinsi.

“M.Aras yang diketahui pelansir sekaligus pengepul BBM jenis solar dan pertalite di daerah Babulu darat, Kec.Babulu, dari data data yang ditemukan media ini, bahwa M. Aras saat ini sudah terang terangan kembali melansir menggunakan 2 unit kendaraan roda emoat (mobil) di SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum dan pemerhati lingkungan mengatakan,”bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku dari penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite.

Baca Juga:  INAKOR Sulsel Apresiasi Ketegasan Paminal Polres Bone dalam Menjaga Disiplin Internal

“Ini perbuatan pidana dan tidak bisa dibiarkan. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.

Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar aegera turun dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Kalau bisa jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas
Berita ini 171 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB