Polres Panajam Paser Utara (PPU) Dan Polsek Babulu Diduga Ikut Pembiaran Terkait Maraknya Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Desember  2025

Panajam PPU | BARATIMUR.COM–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) “diduga menjadi tempat penyaluran BBM bagi pera mafia minyak,”Pasalnya, para pelansir dan penimbun BBM sangat mudah mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut bahkan diduga ada beberapa oknum yang menurut sumber media ini mendapat upeti dari kegiatan ilegal dari para pelansir dan SPBU.

Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama polsek babulu diduga tutup mata seolah ikut pembiaran terkait maraknya kegiatan BBM ilegal yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat.

Pelaku-pelaku ilegal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi wajibnya diproses hukum sesuai prosedur undang undang migas, bukan malah dibiarkan sehingga berdampak kerugian kepada negara dan masyarakat khususnya bagi pengendara roda dua dan roda empat bahkan imbasnya dirasakan bagi kendaraan yang melintas daerah dan provinsi.

“M.Aras yang diketahui pelansir sekaligus pengepul BBM jenis solar dan pertalite di daerah Babulu darat, Kec.Babulu, dari data data yang ditemukan media ini, bahwa M. Aras saat ini sudah terang terangan kembali melansir menggunakan 2 unit kendaraan roda emoat (mobil) di SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum dan pemerhati lingkungan mengatakan,”bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku dari penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite.

Baca Juga:  PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik

“Ini perbuatan pidana dan tidak bisa dibiarkan. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.

Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar aegera turun dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Kalau bisa jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone
PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN
PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar
Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya
WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”
Berita ini 174 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:30 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Aktivis Minta Ketua DPC Gerindra Bone Tidak Tutup Mata atas Dugaan Penganiayaan terhadap Staf oleh Ketua DPRD Bone

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:12 WIB

PENYITAAN ALAT DAN KAPAL NELAYAN DI BANGGAI KEPULAUAN : TIDAK ADA BUKTI MERUSAK EKOSISTEM, JUSTRU MENGHAMBAT MATA PENCAHARIAN NELAYAN

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:48 WIB

PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional,Terkiat Pelanggaran Kode Etik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:09 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Berita Terbaru