BERAU KALTIM | BARATIMUR.COM–Penggunaan fasilitas strategis milik negara kembali diduga disalahgunakan. Pemantauan lapangan media mengonfirmasi, aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit berlangsung secara terus-menerus dan mencurigakan di dermaga atau jetty milik PT DJA, tepatnya di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar Kab. Berau. Kaltim
Berdasarkan dokumen perizinan resmi yang dipegang perusahaan tersebut, infrastruktur ini secara tegas hanya diizinkan melayani komoditas batu bara, bukan barang lain. Tidak ditemukan bukti adanya perubahan izin, perpanjangan fungsi, atau persetujuan tertulis dari instansi berwenang yang mengizinkan pemakaian untuk komoditas non-batu bara.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang jelas bertentangan dengan -UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 212 dan 292 : Setiap perubahan fungsi dermaga/terminal khusus wajib mendapat izin resmi; pelanggar diancam denda hingga Rp300 juta atau pidana penjara.
-Permenhub No. 52 Tahun 2021: Terminal Khusus/TUKS terbatas hanya untuk usaha pokok; penggunaan lain wajib izin tertulis dan kewajiban PNBP penuh.
-UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Setiap pemanfaatan aset negara harus memberikan kontribusi sah ke kas negara.
-UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Berpotensi merugikan keuangan negara akibat hilangnya retribusi, pajak, dan PNBP yang seharusnya diterima negara.
Pengalihan fungsi tanpa izin ini membuka celah ketidakadilan usaha, melanggar ketertiban kepabeanan (UU No. 17/2006), serta membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan yang tidak dikaji ulang.
Lembaga pengawas dan pemerhati kebijakan publik mendesak Dinas Perhubungan, KSOP, Bea Cukai, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk bertindak tegas: hentikan aktivitas ilegal, lakukan audit menyeluruh, dan jatuhkan sanksi maksimal.
“Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang seenaknya mengubah fungsi fasilitas negara demi keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, kerugian negara makin menumpuk dan aturan hukum menjadi tak bergigi,” tegas pengamat hukum tata negara.
Sampai berita ini diterbitkan, manajemen PT DJA belum memberikan tanggapan resmi. Media akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
(*/)Redaksi













