MELANGGAR IZIN SECARA TERBUKA: Bongkar Muat Cangkang Kelapa Sawit Berlangsung Mencurigakan di Jetty Khusus Batu Bara PT DJA

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU KALTIM | BARATIMUR.COM–Penggunaan fasilitas strategis milik negara kembali diduga disalahgunakan. Pemantauan lapangan media mengonfirmasi, aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit berlangsung secara terus-menerus dan mencurigakan di dermaga atau jetty milik PT DJA, tepatnya di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar Kab. Berau. Kaltim

Berdasarkan dokumen perizinan resmi yang dipegang perusahaan tersebut, infrastruktur ini secara tegas hanya diizinkan melayani komoditas batu bara, bukan barang lain. Tidak ditemukan bukti adanya perubahan izin, perpanjangan fungsi, atau persetujuan tertulis dari instansi berwenang yang mengizinkan pemakaian untuk komoditas non-batu bara.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang jelas bertentangan dengan -UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 212 dan 292 : Setiap perubahan fungsi dermaga/terminal khusus wajib mendapat izin resmi; pelanggar diancam denda hingga Rp300 juta atau pidana penjara.

-Permenhub No. 52 Tahun 2021: Terminal Khusus/TUKS terbatas hanya untuk usaha pokok; penggunaan lain wajib izin tertulis dan kewajiban PNBP penuh.

-UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Setiap pemanfaatan aset negara harus memberikan kontribusi sah ke kas negara.

Baca Juga:  WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: "KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN"

-UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Berpotensi merugikan keuangan negara akibat hilangnya retribusi, pajak, dan PNBP yang seharusnya diterima negara.

Pengalihan fungsi tanpa izin ini membuka celah ketidakadilan usaha, melanggar ketertiban kepabeanan (UU No. 17/2006), serta membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan yang tidak dikaji ulang.

Lembaga pengawas dan pemerhati kebijakan publik mendesak Dinas Perhubungan, KSOP, Bea Cukai, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk bertindak tegas: hentikan aktivitas ilegal, lakukan audit menyeluruh, dan jatuhkan sanksi maksimal.

“Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang seenaknya mengubah fungsi fasilitas negara demi keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, kerugian negara makin menumpuk dan aturan hukum menjadi tak bergigi,” tegas pengamat hukum tata negara.

Sampai berita ini diterbitkan, manajemen PT DJA belum memberikan tanggapan resmi. Media akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut aparat penegak hukum.

 

(*/)Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar
Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya
WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”
Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Kisah Perjalanan Hidup : Dari Kenakalan Remaja Hingga Menjadi Advokat Pembela Rakyat
Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:09 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:49 WIB

Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:09 WIB

WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:47 WIB

Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru