Unit Tipidter Polres Bone Diduga Mendapat Upeti Dari Para Pelansir BBM Jenis Solar & Pertalite Dari SPBU No 74.927.36

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 Maret 2026

BONE | BARATIMUR.COM–Tepat dini hari minggu 12/04/2026, salah satu awak media menemukan dugaan aktivitas ilegal di SPBU 74.927.36 kabupaten bone,pasalnya SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi Jenis Solar Dan Pertalite menggunakan jerigen yang melampaui batas.

Setelah mendapati aktivitas ilegal tersebut awak media menyambangi salah satu warga berinisial M yang berada di lokasi guna melakukan wawancara langsung terkait aktivitas ilegal di SPBU 74.927.36

M mengatakan bahwa aktivitas di duga ilegal itu sudah lama terjadi di SPBU 74.927.36 dan disuga ada setoran juga masuk ke pihak unit tipidter polres bone

“Iye pak sudah lama aktivitas ini terjadi dan pihak SPBU juga kadang biasa menyetor ke pihak unit tipidter polres bone” Ucap M kemedia ini siang tadi.

Di lain tempat Melihat hal ini.”Dr Muhammad Nuh S.H,.MPD,.M.H,.CFLS selaku praktisi hukum sekaligus ketua umum Persatuan Advokad Muslim Indonesia (PERADMI) mengatakan bahwa ini sudah melanggar hukum dan sangat mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji

“Ini sudah melanggar hukum dan UU Kode Etik Kepolisian jika benar yang di lakukan oleh unit tipidter polres bone bahwa diduga mendapat upeti dari sejumlah pelansir BBM tentu akan mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.”Ujar Dr Muhammad nur ke media ini

“Kami akan menyikapi serius terkait temuan ini dan akan langsung melaporkan pihak Kanit tipidter ke Bid Propam Polda Sulsel dan kami juga akan melaporkan juga pihak SPBU Ke Aph” Tambahnya Dr Muhammad Nur

Mengingat UU NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

UUD No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

*^* TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji
SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak
Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Unit Tipidter Polres Bone Diduga Mendapat Upeti Dari Para Pelansir BBM Jenis Solar & Pertalite Dari SPBU No 74.927.36

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:49 WIB

Jelang Lebaran, Stimulan Korban Banjir di Aceh Timur Belum Cair, Ketua IWOI: Jangan Jadikan Rakyat Korban Janji

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:09 WIB

SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak

Selasa, 18 November 2025 - 06:28 WIB

Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:41 WIB