GUNUNG MAS / BARATIMUR.COM–Polres Gunung Mas menjadi sorotan awak media terkait ditemukan diwilayahnya adanya pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar subsisi dengan jumlah yang cukup besar.
“Diduga polres gunung mas tutup mata atau sengaja menutup mata hingga membiarkan pelaku-pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar diwilayahnya semakin merajalela.
Salah satu yang menjadi sorotan warga desa dan pegiat control sosial LSM dan awak media,” yaitu adanya penimbunan BBM jenis solar yang tak pernah tersentuh hukum berlokasi di Desa Dahiyang Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kaleng) .
Diketahui penimbunan BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Dahiyang Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas tersebut, sama sekali tidak memiliki izin dari migas alias ilegal. “Diduga kegiatan penimbunan tersebut sudah lama beroprasi namun aman-aman saja.
Pelaku yang sempat ditemui digudang penimbunannya waktu lalu oleh media ini, pemiliknya seolah menutup diri dan tak ingin jika identitasnya diketahui oleh wartawan.
Polda kalteng diminta untuk segera memerintahkan Kapolres Gunung Mas agar dapat mengambil tindakan tegas berupa datang kelokasi dan menutup gudang penimbunan solar yang berlokasi di Desa Dahiyang Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Polres gunung mas juga diminta agar dapat menangkap para pelaku yang diduga menyalahgunan BBM jenis solar kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan pengguna alat berat tambang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi memang tidak boleh ditimbun. Aturan ini sangat jelas di Indonesia dan ditujukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat pada sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan BBM di setiap SPBU dan penyalahgunaan BBM.
Di hubungi secara terpisah melalui telepon whatsApp salah satu praktisi hukum Dr, Muhammad Nur SH,.M.P.D,.M.H,C.F.L.S Mengatakan, “bahwa adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, maka patut di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, ini perbuatan pidana yang wajib diproses hukum karena dapat merugikan negara dan masyarakat. “Tegasnya.
Beliau juga berharap kepada institusi Kepolisian Polda Kalteng khususnya Polres Gunung Mas agar segera menindak lanjuti segala bentuk penyalahgunaan bbm bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat,”Ujarnya.
Kami selaku tim investigasi PERS GUARD DPP AJUN RI akan mengawal tuntas kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar yang diduga sudah banyak disalurkan kepada pegecer dan alat berat.
Masih ditempat yang sama, “Dr. Muhammad Nur meminta kepada pihak Polda Kalteng bersama My Pertamina untuk segera menutup dan menyegel gudang penimbunan itu serta menangkap pelaku penimbun serta petugas SPBU yang di duga ikut menyalurkan solar hingga terjadi penimbunan.
Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ada permainan sehingga melakukan pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.
Bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.(*/)












