GOWA, BARATIMUR.COM– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, setelah tiba dari luar negeri. Ardiansyah kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.
Penjemputan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan penjemputan Ardiansyah. Dia mengatakan Ardiansyah dijemput setelah sebelumnya dua kali dipanggil penyidik secara patut dan sah, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri. Sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Muhailis, Minggu (30/8/2026).
Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ardiansyah direncanakan langsung dibawa ke Mapolresta Gowa dengan didampingi anggota kepolisian.
Menurut Muhailis, Ardiansyah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
“Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa bersama anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa,” ujarnya.
Nama Ardiansyah sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa. Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Pada Kamis (30/7), Ardiansyah kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gowa. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari.
Saat itu, Ardiansyah datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan, dia langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan tersebut disebut menjadi pemeriksaan ketiga terhadap Ardiansyah dalam dua perkara berbeda.
Meski demikian, berdasarkan keterangan kepolisian pada pemeriksaan sebelumnya, status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ardiansyah pada awal Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta dugaan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Muhailis sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, Ardiansyah disebut sedang berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang kepada sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Dari pengembangan perkara, polisi juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF.
Aliran dana tersebut masih didalami penyidik, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga disebut dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan secara terbuka, Ardiansyah masih berstatus saksi dan belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan status hukumnya menjadi tersangka.













