Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 JUli 2026

SULBAR | BARATIMUR.COM–Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada tanggal 3 Juli 2026 menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap bawahannya sendiri dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara. Jika hal tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dinilai sangat tercela dan jelas melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai pemimpin satuan, Kapolres memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan internal Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi martabat manusia, melarang segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berdasar, serta menggunakan wewenang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula saat perayaan Hari Bhayangkara di lingkungan kantor Polres Pasangkayu. Diduga putri dari Kapolres tidak sengaja tersenggol oleh seorang anggota beriniaial AF. Peristiwa tersebut memicu kemarahan Kapolres, yang kemudian diduga memukul AF hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa AF sempat dibawa dan ditahan sementara di ruangan Propam. Selain itu, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Kapolres dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak

Apabila dugaan-dugaan tersebut terkonfirmasi dan menjadi fakta, maka Kapolres Pasangkayu berpotensi menghadapi sanksi yang berlapis-lapis. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, sanksi etik, serta sanksi disiplin yang berat.

Dalam peraturan internal Polri, pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dapat berujung pada tindakan tegas, antara lain: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas; Penurunan jabatan atau mutasi bersifat demosi; Kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis.

Publik berharap Kapolda Sulawesi Barat segera mengambil alih penanganan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap dan disiplin.

 

Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar
WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”
Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV
MELANGGAR IZIN SECARA TERBUKA: Bongkar Muat Cangkang Kelapa Sawit Berlangsung Mencurigakan di Jetty Khusus Batu Bara PT DJA
Kisah Perjalanan Hidup : Dari Kenakalan Remaja Hingga Menjadi Advokat Pembela Rakyat
Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:09 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:49 WIB

Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:09 WIB

WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:47 WIB

Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru