Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 JUli 2026

SULBAR | BARATIMUR.COM–Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada tanggal 3 Juli 2026 menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap bawahannya sendiri dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara. Jika hal tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dinilai sangat tercela dan jelas melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai pemimpin satuan, Kapolres memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan internal Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi martabat manusia, melarang segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berdasar, serta menggunakan wewenang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula saat perayaan Hari Bhayangkara di lingkungan kantor Polres Pasangkayu. Diduga putri dari Kapolres tidak sengaja tersenggol oleh seorang anggota beriniaial AF. Peristiwa tersebut memicu kemarahan Kapolres, yang kemudian diduga memukul AF hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa AF sempat dibawa dan ditahan sementara di ruangan Propam. Selain itu, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Kapolres dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:  ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Apabila dugaan-dugaan tersebut terkonfirmasi dan menjadi fakta, maka Kapolres Pasangkayu berpotensi menghadapi sanksi yang berlapis-lapis. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, sanksi etik, serta sanksi disiplin yang berat.

Dalam peraturan internal Polri, pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dapat berujung pada tindakan tegas, antara lain: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas; Penurunan jabatan atau mutasi bersifat demosi; Kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis.

Publik berharap Kapolda Sulawesi Barat segera mengambil alih penanganan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap dan disiplin.

 

Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi
Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap
Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel
SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

SPBU Milik Ketua Hiswana Migas DPC I Makassar Terjaring Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Polres Takalar Diklaim Mandul, Kasus Pembunuhan-Perampokan di Sanrobone Belum Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Berita Terbaru