Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Juli 2026

MAKASSAR | BARATIMUR.COM–Keberadaan gudang diduga ilegal diketahui bergerak di bidang logistik di kawasan tengah Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota, sejumlah gudang justru makin marak beroperasi seolah tidak ada aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang aktivitas pergudangan dan bongkar muat barang berlangsung di kawasan pusat kota. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kegiatan pergudangan hanya diperbolehkan berlangsung di dua wilayah saja, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Sementara itu, seluruh kawasan di luar kedua kecamatan itu termasuk kawasan padat penduduk dan pusat kota dinyatakan sebagai zona terlarang.

Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan tertulis. Salah satu contohnya terlihat jelas di Jalan Jipang Raya, Kecamatan Rappocini. Di lokasi itu, sebuah gudang terus beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat secara rutin, padahal wilayah ini masuk dalam daftar larangan.

Baca Juga:  Diduga Polres Gunung Mas Tutup Mata Dan Membiarkan Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar Merajalela Di Wilayahnya. 

Ketika dikonfirmasi media, Hasim Ashary yang diduga sebagai kepala gudang sekaligus pengawas dan penggungjawab memberikan jawaban yang menghindar. Melalui pesan singkatnya, ia hanya menyatakan,”Nanti orang Pemkot Makassar yang berurusan sama atasan saya, Pak.”

Jawaban itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa urusan kepatuhan pada aturan justru diserahkan kepada pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan pejabat di lingkungan Pemkot Makassar? Apakah ada kekuasaan di balik layar yang membuat aturan menjadi tumpul?

Jika aturan dibuat untuk ditaati, maka tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun. Keberadaan gudang tanpa izin di tengah kota tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, gangguan kenyamanan warga, hingga bahaya keselamatan lingkungan.

Masyarakat dan pengamat menuntut Wali Kota Makassar tidak tinggal diam. Pemerintah diminta bertindak tegas, menutup dan menyegel seluruh gudang yang terbukti tidak memiliki izin resmi, serta menindak tegas pelanggarnya tanpa pandang bulu. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, peraturan daerah tidak akan sekadar menjadi tulisan di atas kertas.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya
WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”
Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV
MELANGGAR IZIN SECARA TERBUKA: Bongkar Muat Cangkang Kelapa Sawit Berlangsung Mencurigakan di Jetty Khusus Batu Bara PT DJA
Kisah Perjalanan Hidup : Dari Kenakalan Remaja Hingga Menjadi Advokat Pembela Rakyat
Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:09 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:49 WIB

Aturan Diabaikan, Gudang Liar di Jipang Raya Tetap Beroperasi Sekalipun Dilarang Sesuai Aturan Perwali Kota Makassar

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:26 WIB

Insiden Hari Bhayangkara, Kapolres Pasangkayu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Bawahannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:09 WIB

WALAUPUN TIDAK SESUAI PERENCANAAN SID, PROGRAM CETAK SAWAH RAKYAT DI SULAWESI TETAP DIJALANKAN KEPALA BLIP KELAS I MAKASSAR: “KAMI MENDAPAT TEKANAN DARI PUSAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN”

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:47 WIB

Pencurian Kotak Amal Terjadi Saat Masjid Ramai Jamaah, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru