Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | BARATIMUR.COM– Kabar yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah Makassar, akhirnya terbukti tidak berdasar. Hal ini dipastikan langsung oleh pucuk pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan, setelah dilakukan penelusuran mendalam terkait dokumen yang beredar.

Klarifikasi tegas disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LBH MRI Sulsel Selatan, Jumadi Mansyur, S.H., usai memimpin rapat koordinasi khusus di Sekretariat Wilayah yang beralamat di Jalan Tanggul Taman Bunga Nomor 25, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (5/6/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti beredarnya surat bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.

Namun, setelah meneliti isi dan keabsahan dokumen tersebut, Jumadi menegaskan bahwa surat itu bukanlah keluaran resmi lembaga yang dipimpinnya, melainkan dokumen buatan pihak yang tidak bertanggung jawab

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut TIDAK SAH dan BUKAN ASLI. Dokumen ini tidak pernah kami terbitkan, tandatangan yang tercantum di dalamnya pun bukan milik pimpinan atau anggota kami, selain itu tandatangan tersebut juga tidak dibubuhi Stempel/cap resmi lembaga, dan nama yang tertera sebagai pelapor sama sekali tidak dikenal di organisasi kami,” tegas Jumadi kepada awak media.

Pihaknya telah melakukan pengecekan silang terhadap seluruh basis data keanggotaan dan staf pengurus, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Hasilnya, nama Wahyudi, S.H. yang tercantum sebagai penandatangan surat tersebut, tidak tercatat sebagai anggota, pengurus, maupun mitra kerja LBH MRI.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A 2025: Perkuat Komitmen Mewujudkan SDM Unggul, Adaptif, dan Kolaboratif*/

“Orang tersebut tidak ada dalam catatan kami. Dia bukan bagian dari keluarga besar LBH MRI. Ini jelas merupakan rekayasa untuk memanfaatkan nama baik lembaga kami demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tambahnya.

Tindakan pembuatan dokumen tidak resmi ini dinilai sangat merugikan karena selain berpotensi mencoreng nama baik organisasi, juga sempat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Oleh sebab itu, Jumadi Mansyur telah melaporkan peristiwa ini beserta bukti-bukti yang ada kepada pimpinan di lingkungan Polda Sulsel, guna diproses secara hukum. Ia pun mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat luas agar selalu waspada dan memverifikasi keabsahan setiap dokumen yang beredar atas nama lembaga ini.

“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pelaku pembuatan dokumen ini. Siapa pun yang melakukannya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk mengonfirmasi langsung ke kantor resmi kami jika menerima surat yang mengatasnamakan LBH MRI,” imbaunya.

Dengan adanya penegasan ini, maka laporan yang sempat dialamatkan kepada anggota kepolisian dinyatakan gugur sepenuhnya karena bersumber dari dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu, BPI KPNPA RI: Ada apa Kapolda Sulawesi Barat Bungkam?
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:08 WIB

BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Berita Terbaru