Polres Panajam Paser Utara (PPU) Dan Polsek Babulu Diduga Ikut Pembiaran Terkait Maraknya Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Desember  2025

Panajam PPU | BARATIMUR.COM–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) “diduga menjadi tempat penyaluran BBM bagi pera mafia minyak,”Pasalnya, para pelansir dan penimbun BBM sangat mudah mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut bahkan diduga ada beberapa oknum yang menurut sumber media ini mendapat upeti dari kegiatan ilegal dari para pelansir dan SPBU.

Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama polsek babulu diduga tutup mata seolah ikut pembiaran terkait maraknya kegiatan BBM ilegal yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat.

Pelaku-pelaku ilegal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi wajibnya diproses hukum sesuai prosedur undang undang migas, bukan malah dibiarkan sehingga berdampak kerugian kepada negara dan masyarakat khususnya bagi pengendara roda dua dan roda empat bahkan imbasnya dirasakan bagi kendaraan yang melintas daerah dan provinsi.

“M.Aras yang diketahui pelansir sekaligus pengepul BBM jenis solar dan pertalite di daerah Babulu darat, Kec.Babulu, dari data data yang ditemukan media ini, bahwa M. Aras saat ini sudah terang terangan kembali melansir menggunakan 2 unit kendaraan roda emoat (mobil) di SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum dan pemerhati lingkungan mengatakan,”bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku dari penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite.

Baca Juga:  APH Diminta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Yang Marak Mengisi Di SPBU 64-761-019 Panajam Paser Utara (PPU) 

“Ini perbuatan pidana dan tidak bisa dibiarkan. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.

Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar aegera turun dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Kalau bisa jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA
Rumah Kebobolan Maling “Bajeng Saat Ini Terlihat Tidak Aman Aman  Saja
Benarkah Kasus Erelembang Sengaja Dibesar-besarkan untuk Kaburkan Izin PT APU..?? 
Gerak Misi Sebut Mencurigakan Penetapan Tersangka Perusakan Hutan Lindung Erelembang
INAKOR Sulsel Apresiasi Ketegasan Paminal Polres Bone dalam Menjaga Disiplin Internal
Diduga Polres Gunung Mas Tutup Mata Dan Membiarkan Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar Merajalela Di Wilayahnya. 
Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak
Berita ini 155 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:44 WIB

Benarkah Kasus Erelembang Sengaja Dibesar-besarkan untuk Kaburkan Izin PT APU..?? 

Senin, 19 Januari 2026 - 01:18 WIB

Gerak Misi Sebut Mencurigakan Penetapan Tersangka Perusakan Hutan Lindung Erelembang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:33 WIB

INAKOR Sulsel Apresiasi Ketegasan Paminal Polres Bone dalam Menjaga Disiplin Internal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Diduga Polres Gunung Mas Tutup Mata Dan Membiarkan Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar Merajalela Di Wilayahnya. 

Berita Terbaru