Gerak Misi Sebut Mencurigakan Penetapan Tersangka Perusakan Hutan Lindung Erelembang

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | BARATIMUR.COM— Setelah hampir satu bulan penyelidikan, Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial MY atau Muh. Yusuf ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyampaikan, MY diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya secara ilegal. “Tersangka berinisial MY mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (12/1).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita satu unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan tersebut. Alat berat sebelumnya sempat disembunyikan di kawasan hutan Kabupaten Bone dan kini telah diamanankan sebagai barang bukti.

“Penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, statusnya masih sebagai saksi dan masih kami dalami,” jelas Bahtiar. Polisi berencana melakukan penahanan terhadap MY pada hari yang sama di Mapolres Gowa.

Sementara itu, Ahmad Ando dari Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini. “Kami meminta Polres Gowa mengusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Baca Juga:  Benarkah Kasus Erelembang Sengaja Dibesar-besarkan untuk Kaburkan Izin PT APU..?? 

Ando juga mengemukakan beberapa hal yang perlu dipertanyakan, antara lain keterlibatan Patta Tokkong—suami anggota DPRD Gowa Fraksi PPP yang menjadi pemilik alat berat excavator—serta dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat tersebut.

“Lebih lanjut, proses dari penyelidikan hingga penetapan tersangka terasa mencurigakan. Biasanya jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan saksi, namun kasus ini malah sebaliknya dengan sembilan saksi namun hanya satu tersangka,” ucapnya.

Menurut Ando, MY bersama Patta Tokkong (pemilik alat), Putra (operator), Samsu (pencari kerjasama alat berat), dan Muchtar (sopir pribadi Patta Tokkong) bukan merupakan tenaga atau karyawan KSU Jaya Abadi—perusahaan yang memiliki izin PPHKm di kawasan tersebut. Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan ilegal tanpa izin di areal izin perusahaan tersebut.

“Keterlibatan Kepala Desa Erelembang Putra Syarif dan Kepala Dusun Anjas Tamara juga perlu diteliti lebih lanjut, mengingat tersangka Yusuf mengklaim hutan lindung sebagai milik pribadi,” tutup Ando.(*/) tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA
Rumah Kebobolan Maling “Bajeng Saat Ini Terlihat Tidak Aman Aman  Saja
Benarkah Kasus Erelembang Sengaja Dibesar-besarkan untuk Kaburkan Izin PT APU..?? 
INAKOR Sulsel Apresiasi Ketegasan Paminal Polres Bone dalam Menjaga Disiplin Internal
Diduga Polres Gunung Mas Tutup Mata Dan Membiarkan Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar Merajalela Di Wilayahnya. 
Polres Panajam Paser Utara (PPU) Dan Polsek Babulu Diduga Ikut Pembiaran Terkait Maraknya Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite
Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Petugas Dan Admin SPBU No : 63.748.002 Diduga Kerjasama Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Khususnya Polres Pulang Pisau Diminta Turun Menyidak
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:44 WIB

Benarkah Kasus Erelembang Sengaja Dibesar-besarkan untuk Kaburkan Izin PT APU..?? 

Senin, 19 Januari 2026 - 01:18 WIB

Gerak Misi Sebut Mencurigakan Penetapan Tersangka Perusakan Hutan Lindung Erelembang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:33 WIB

INAKOR Sulsel Apresiasi Ketegasan Paminal Polres Bone dalam Menjaga Disiplin Internal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Diduga Polres Gunung Mas Tutup Mata Dan Membiarkan Pelaku Penyalahgunaan BBM jenis Solar Merajalela Di Wilayahnya. 

Berita Terbaru